Ikuti Kami

Target "Lampung Merdeka TBC 2030", Condrowati Dorong Penguatan Anggaran dan Peran Penyintas

Perlu ada tindakan nyata untuk mempercepat penemuan kasus dan mendampingi para pasien.

Target
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati.

​Bandar Lampung, Gesuri.id  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendorong penguatan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) 2025–2030. 

Langkah ini dinilai membutuhkan dukungan anggaran yang tepat sasaran serta kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan target Lampung Merdeka TBC 2030.

​Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak boleh berhenti di atas kertas.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

Perlu ada tindakan nyata untuk mempercepat penemuan kasus dan mendampingi para pasien.

​“Organisasi penyintas TBC memiliki peran penting dalam membantu pemerintah. Mereka bukan sekadar bagian dari kelompok terdampak, melainkan penggerak edukasi di tengah masyarakat karena memiliki pengalaman langsung,” ujar Condrowati saat menjadi narasumber pada forum Follow Up Rencana Kerja Organisasi Penyintas TBC Tahun 2026 di Hotel De Green, Bandar Lampung, Selasa (20/10).

​Kegiatan yang digagas oleh Sobat Sehat Lampung bersama PR Konsorsium Penabulu-STPI tersebut juga menghadirkan National Program Director Konsorsium Penabulu-STPI, dr. Betty Nababan, sebagai wadah sinergi antara penyintas, pemerintah, dan legislatif.

​Menurut Politikus PDI Perjuangan ini, organisasi penyintas TBC harus ditempatkan sebagai mitra strategis, bukan sekadar pelengkap dalam kegiatan seremonial.

Pengalaman langsung para penyintas dinilai ampuh untuk mengikis stigma negatif dan diskriminasi di masyarakat, sekaligus mendorong warga agar tidak takut melakukan pemeriksaan dini.

​Oleh karena itu, dukungan konkret perlu diwujudkan melalui penguatan kelembagaan, penyusunan rencana kerja, mobilisasi sumber daya, hingga advokasi pendanaan lokal.

​“Penanggulangan TBC membutuhkan komitmen bersama. Kebijakan dan regulasi yang ada harus didukung program nyata dan penganggaran yang sesuai kebutuhan. DPRD, pemerintah daerah, dan organisasi penyintas perlu terus membangun komunikasi agar dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

​Penguatan kebijakan ini menjadi sangat krusial mengingat tantangan penanganan TBC di Lampung masih cukup berat. Berdasarkan data per Oktober 2026, estimasi kasus TBC di Provinsi Lampung mencapai 30.745 kasus.

​Namun, capaian penemuan atau notifikasi kasus baru menyentuh angka 44 persen (naik dari 39 persen atau 11.895 kasus pada periode Januari–Agustus 2026). Angka ini masih jauh dari target penemuan kasus secara nasional sebesar 90 persen.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur 

​Dari total estimasi provinsi, Kota Bandar Lampung menjadi salah satu wilayah penyumbang beban kasus terbesar, yakni sekitar 5.800 kasus.

​Meski capaian penemuan kasus masih perlu dikejar, tingkat keberhasilan pengobatan (success rate) pasien TBC sensitif obat di Lampung menunjukkan tren positif di angka 87 hingga 92 persen.

​Condrowati menekankan bahwa tingkat kesembuhan yang tinggi ini harus dipertahankan melalui kepatuhan pasien, penguatan pendampingan dari komunitas penyintas, serta dukungan penuh dari lingkungan keluarga.

Quote