Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menegaskan bahwa bantuan keuangan partai politik (banpol) merupakan instrumen negara yang sangat krusial untuk memperkuat pendidikan politik dan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, penggunaannya harus transparan dan akuntabel.
Pernyataan ini disampaikan Syaifuddin merespons kembali mencuatnya isu efisiensi anggaran daerah yang menyoroti alokasi dana banpol di Kota Surabaya.
“Partai politik adalah pilar demokrasi. Partai menjadi wadah bagi anak bangsa untuk mencetak kader-kader yang tetap berasaskan Pancasila, tunduk pada konstitusi, serta peraturan perundang-undangan,” tegas pria yang akrab disapa Kaji Ipuk tersebut dalam konferensi pers di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (22/7/2026).
Baca: Ini Resep Ganjar Pranowo Yang Selalu Fit dan Bugar
Legislator yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa prioritas utama dana banpol telah diatur secara tegas dalam undang-undang. Alokasi tersebut difokuskan untuk pendidikan politik, pembinaan kader, penguatan kelembagaan, serta sosialisasi ideologi bangsa dan tata kelola pemerintahan.
Ia menekankan, edukasi politik tidak hanya ditujukan bagi pengurus internal partai, tetapi juga masyarakat luas, khususnya generasi muda. Hal ini penting agar publik memiliki pemahaman demokrasi yang utuh dan tidak terjebak disinformasi di media sosial.
“Kami fokus memberikan pendidikan politik kepada generasi penerus, termasuk Gen Z. Mereka perlu memahami tugas dan fungsi partai, ideologi bangsa, hingga bagaimana demokrasi dijalankan sesuai aturan,” jelas Kaji Ipuk.
Mengenai akuntabilitas, Syaifuddin menjamin bahwa seluruh penggunaan dana banpol wajib dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pemanfaatan anggaran tidak boleh melenceng dari peruntukan dasarnya.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Sementara itu, terkait nilai atau besaran pasti dana banpol Kota Surabaya tahun ini, ia menyatakan kewenangan tersebut berada di tangan dinas terkait.
“Mengenai besaran maupun kemungkinan penyesuaian anggarannya, itu merupakan kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya sebagai instansi pengelola,” ujarnya.
Syaifuddin berharap masyarakat dapat melihat bantuan keuangan partai politik secara bijak, yakni sebagai bentuk investasi negara dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan literasi politik warga, bukan sekadar dukungan untuk aktivitas politik praktis semata.
















































































