Ikuti Kami

UMP 2021 Anies Asimetris, Gembong: Bakal Sulit Diterapkan!

Dalam kebijakan UMP asimetris ini mengatur kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.

UMP 2021 Anies Asimetris, Gembong: Bakal Sulit Diterapkan!
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengatakan kebijakan upah minimum provinsi atau UMP 2021 yang bersifat asimetris bakal sulit diterapkan. "Itu problem kalau pilih-pilih kan susah," kata Gembong di DPRD DKI, Senin, (2/11).

Dalam kebijakan UMP asimetris ini mengatur kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan upah untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19 naik.

Baca: Gembong Ingatkan Jasa Sutiyoso & Jokowi ke Transportasi DKI 

Pemerintah DKI menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186. Adapun upah minim DKI tahun ini sebesar Rp 4.267.349.

Menurut Gembong, kebijakan Gubernur Anies Baswedan berpotensi membuat perusahaan bakal beralasan terdampak Covid-19, meski sebenarnya tidak kena imbas pandemi ini. "Nanti orang mengatakan semua terdampak, kalau saya sebagai pengusaha gitu, aku terdampak," ujarnya.

Menurut Gembong, sebaiknya pemerintah tidak membuat kluster perusahaan yang terdampak atau tidak dalam menentukan kenaikan upah tahun depan. Pemerintah, kata dia, lebih baik mengkaji secara menyeluruh kondisi usaha saat ini.

Jika berdasarkan hitungan masih berpotensi untuk menaikkan upah, kata dia, Pemerintah DKI langsung menetapkan kenaikannya. "Kalau memang berdasarkan hitungannya harus naik, ya naik. Kebijakan ini memberikan kemudahan kepada semua pihak baik kepada Pemprov sendiri atau pengusahanya."

Selain itu, menurut Gembong, Pemerintah DKI bakal sulit untuk mengawasi validitas informasi yang diberikan 79 ribu perusahaan dalam kebijakan ini. Kebijakan upah asimetris ini bakal menyusahkan pemerintah sendiri dalam menentukan perusahaan yang harus menaikkan upah atau tidak.

Baca: Gilbert Minta Anies Segera Wujudkan Secara Tuntas JakLingko

"Ngapain membuat kebijakan yang mempersulit diri sendiri dalam konteks pengawasan, kan akhirnya nanti di lapangan pasti akan jadi problem," ujarnya.

Gembong meminta DKI mempersiapkan kajian dengan matang syarat perusahaan yang boleh tidak menaikkan upah tahun depan. Selain itu, pemerintah juga wajib mengambil kebijakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja kembali. "Harus dijaga keseimbangan antara pengusaha dan pekerja. Karena situasi sulit," ucapnya.

Quote