Ikuti Kami

Wacana Aturan Pencalonan Pilpres, PDI Perjuangan Usul Ada Batas Minimal dan Maksimal Koalisi Parpol

Meski demikian, ia menegaskan pentingnya penetapan batas maksimal koalisi parpol untuk mencegah monopoli pencalonan.

Wacana Aturan Pencalonan Pilpres, PDI Perjuangan Usul Ada Batas Minimal dan Maksimal Koalisi Parpol
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah.

Jakarta, Gesuri.id  – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menilai usulan syarat pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) minimal oleh dua partai politik (parpol) sebagai gagasan yang rasional. 

Meski demikian, ia menegaskan pentingnya penetapan batas maksimal koalisi parpol untuk mencegah monopoli pencalonan.

"Kalau presidential threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kami setuju," ujar Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur 

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tersebut mengungkapkan, pihaknya saat ini masih mencermati berbagai gagasan yang berkembang mengenai mekanisme pencalonan capres-cawapres. 

Menurutnya, regulasi tersebut harus diperjelas, terutama menyangkut status parpol pengusung—apakah hanya berlaku bagi partai pemilik kursi di parlemen atau mencakup seluruh parpol peserta pemilu.

Said menekankan, mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden harus dirumuskan secara rasional agar pasangan calon yang muncul benar-benar dapat diterima publik dan memberi ruang bagi kompetisi yang sehat.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

"Jangan sampai batas atasnya tidak ada. Sebagai contoh, pasangan calon disyaratkan memperoleh dukungan minimal dua partai politik dan maksimal empat partai politik," jelas Said.

Wacana perubahan mekanisme pencalonan ini mengemuka pascadiputuskannya penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang sebelumnya didasarkan pada persentase perolehan kursi DPR atau suara sah nasional.

Quote