Ikuti Kami

Wahai Buruh, Ini Penjelasan KD Terkait UU Ciptaker

Isi UU Cipta Kerja sama sekali tidak memanjakan para pengusaha dan investor, seperti apa yang selama ini disampaikan dan dibahas oleh beber

Wahai Buruh, Ini Penjelasan KD Terkait UU Ciptaker
Anggota DPR RI, Krisdayanti (KD).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Krisdayanti (KD) memiliki pesan khusus kepada pihak buruh terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja

Penyanyi sekaligus politisi Krisdayanti, melalui postingannya di akun Instagram @krisdayantilemos, menilai UU Cipta Kerja adalah upaya pemerintah memberi solusi untuk rakyat.

Baca: Hadapi Pandemi, Puan Puji Ketahanan Sosial Masyarakat

"Pada dasarnya pemerintah Pusat akan mencari solusi yang terbaik untuk semua masyarakat Indonesia," tulis Krisdayanti, di Jakarta, Selasa (6/10).

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu menilai isi UU Cipta Kerja sama sekali tidak memanjakan para pengusaha dan investor, seperti apa yang selama ini disampaikan dan dibahas oleh beberapa kelompok.

"RUU Cipta Kerja sebagai terobosan hukum untuk Bangsa dan seluruh Rakyat Indonesia, yang nantinya dapat memudahkan di semua sektor dan bidang untuk melakukan pekerjaannya," tulis istri Raul Lemos itu.

Dalam isinya, Krisdayanti menganggap Omnibus Law yang diwujudkan pada UU Cipta Kerja, bertujuan untuk memudahkan rakyat.

Baca: Ganjar Dukung Langkah "Judicial Review" RUU Ciptaker

"RUU Cipta Kerja yang mempunyai tujuan untuk memudahkan penciptaan lapangan kerja, percepatan peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas yang diyakini akan bisa terealisasi jika RUU Cipta Kerja nantinya ditetapkan menjadi Undang-undang," tulis Krisdayanti.

Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR RI, ditentang sejumlah pihak khususnya para buruh di seluruh wilayah Indonesia.

Quote