Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto, meminta pemerintah memperkuat regulasi dan pengawasan dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Langkah tersebut dinilai penting di tengah pembangunan KDMP yang belum mencapai target serta proses verifikasi dan validasi yang masih menjadi sorotan.
“Pelaksanaan program harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Penguatan pengawasan penting untuk mencegah munculnya persoalan administrasi maupun potensi kerugian negara,” ujar Yulius dikutip Jumat (18/9/2026).
Menurut Yulius, pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pembangunan sarana dan prasarana koperasi, tetapi juga terhadap mekanisme pengadaan, penggunaan anggaran, serta proses verifikasi dan validasi koperasi yang menjadi penerima program.
Sorotan tersebut sekaligus menambah perhatian terhadap pelaksanaan program KDMP, khususnya mengenai kesiapan koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha setelah pembangunan fasilitas dilakukan.
Dengan nilai pembiayaan yang besar, Yulius menilai aspek transparansi dan akuntabilitas harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pelaksanaan program. Target pembangunan, kata dia, tidak semestinya hanya diukur dari jumlah koperasi atau fasilitas yang berhasil dibangun.
Program KDMP juga perlu memastikan koperasi yang terbentuk benar-benar memiliki tata kelola yang baik, aktif menjalankan kegiatan usaha, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Karena itu, penguatan regulasi dan pengawasan diperlukan agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme verifikasi juga menjadi bagian penting untuk memastikan data, kelembagaan, serta kesiapan koperasi telah memenuhi persyaratan.
Perhatian publik kini tertuju pada bagaimana pemerintah memastikan setiap rupiah pembiayaan KDMP digunakan secara tepat dan menghasilkan koperasi yang aktif serta produktif, bukan sekadar pembangunan gedung dan penyediaan fasilitas yang tercatat secara administratif.

















































































