Ikuti Kami

Arteria Optimistis MK Tolak Sengketa Gugatan BPN

Arteria menilai dalam proses persidangan tidak terdapat satu pun dalil pemohon yang terbukti. 

Arteria Optimistis MK Tolak Sengketa Gugatan BPN
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) mengetuk palu didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) saat menutup sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Jakarta, Gesuri.id - Influencer Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Insya Allah dengan tidak bermaksud mendahului keputusan Allah SWT melalui Putusan Mahkamah nantinya, kami yakin seyakin-yakinnya menang. Dengan pengertian MK akan menolak seluruh dalil-dalil permohonan pemohon (BPN)," kata Arteria yang juga pendamping Tim Hukum TKN dalam persidangan MK, Senin (24/6).

Baca: DPRD Jawa Timur Tegaskan Tolak Privatisasi Air

Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, dalam proses persidangan tidak terdapat satu pun dalil pemohon yang terbukti. 

"Bahkan sebaliknya, kami telah mampu untuk membantah semua dalil-dalil pemohon disertai dengan dokumen-dokumen bukti yang sah menurut hukum juga melalui keterangan saksi-saksi yang sah menurut hukum," jelasnya.

Terkait dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang digugat oleh kubu Prabowo-Sandi, Arteria menilai tuduhan tersebut merupakan klaim sepihak tanpa dasar yang merupakan strategi 02.

"Bagian dari design besar strategi hoaks mereka saja. Akan tetapi mereka lupa, ini adalah persidangan MK, bukan permainan media sosial. Dalam persidangan MK setiap kata harus dibuktikan, tidak bisa dengan klaim sepihak, tidak bisa dengan menebar berita bohong, tidak bisa dengan bermodalkan hoaks," paparnya.

Menurut Arteria, masyarakat bisa menilai sendiri proses persidangan yang telah berlangsung dan dapat disaksikan di layar televisi. 

"Saya kasihan dengan Pak Prabowo, persidangan kemarin kan secara sederhana dapat menginformasikan kepada publik bahwa apa yang didengungdengungkan oleh kubu 02 tentang Pemilu Curang, KPU tidak netral, Bawaslu berpihak sehingga Pak Prabowo kalah itu ternyata cuma klaim sepihak," tandas Arteria.

Baca: Tim Hukum Jokowi Optimistis MK Tolak Gugatan 02

Arteria berharap, masyarakat dapat mempercayakan proses hukum ini kepada MK. 

"Kita sepakati bahwa MK adalah kanal terakhir untuk pencapaian keadilan dan kepastian hukum. Dan kita semua sepakat unntuk menghormati apapun putusan Mahkamah nantinya," tutupnya.

Quote