Ikuti Kami

Pengamat: Gugatan PDI Perjuangan dan Ganjar Bukan soal Kalah-Menang, tapi Kekecewaan ke Jokowi

Adi menilai, Jokowi berperan besar terhadap penurunan suara PDI Perjuangan pada Pileg 2024 dan minimnya suara Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024.

Pengamat: Gugatan PDI Perjuangan dan Ganjar Bukan soal Kalah-Menang, tapi Kekecewaan ke Jokowi

Jakarta, Gesuri.id - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai, gugatan kubu PDI Perjuangan ke lembaga yudikatif terkait Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 bukan menyoal kalah atau menang. Menurut dia, baik gugatan PDI Perjuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan buntut kekecewaan partai banteng terhadap Presiden Joko Widodo.

“Ini bukan lagi soal kalah menang. Tapi soal bagaimana kekecewaan PDI Perjuangan terhadap Jokowi yang belok arah dan menggembosi basis-basis PDI Perjuangan, baik di pilpres (pemilu presiden) atau pileg (pemilu legislatif),” kata Adi, Rabu (3/4/2024). Adi menilai, Jokowi berperan besar terhadap penurunan suara PDI Perjuangan pada Pileg 2024 dan minimnya suara Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024.

Seperti diketahui, pada pemilu kali ini partai banteng “hanya” mendapat 25.387.279 suara atau 16,72 persen. Jumlah itu menurun dari Pemilu 2019, di mana PDI Perjuangan mendulang 27.503.961 suara atau 19,33 persen. 

Sementara, Ganjar-Mahfud hanya memperoleh 27.040.878 suara atau 16,47 persen. Jumlah ini kalah jauh dari pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang mendapat 96.214.691 suara atau 58,58 persen. 

Jebloknya perolehan suara PDI-P dan Ganjar-Mahfud disinyalir sebagai dampak dari dukungan Jokowi untuk Prabowo dan putra sulungnya, Gibran. Oleh karenanya, kata Adi, tak heran jika kini gerbong PDI Perjuangan terus mencari celah untuk menggugat keabsahan Gibran sebagai kontestan Pilpres 2024, baik lewat MK maupun PTUN.

“Sangat terlihat PDI Perjuangan terus berupaya untuk mendelegitimasi, bahkan mengguggurkan pencolonan Gibran di pilpres karena dinilai cacat etika,” ujar Adi.

Jauh sebelum mengajukan gugatan ke MK maupun PTUN, PDI Perjuangan memang telah terang-terangan dan berulang kali “menyerang” Jokowi maupun Gibran. 

Polemik pencalonan Gibran yang dinilai cacat etik karena problem Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang perubahan batas usia capres-cawapres pun menjadi amunisi politik andalan PDI Perjuangan untuk menyentil Jokowi dan putranya sampai saat ini.

“Intinya, PDI Perjuangan masih berupaya membuktikan bahwa pencalonan Gibran cacat secara politik dan moral,” tutur Adi. 

Sebagaimana diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 yang diusung oleh PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.

Dalam gugatannya ke MK, Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

Sumber

Quote