Ikuti Kami

Yusril: Kesaksian Hairul Anas Sudah Terbantahkan

Slide presentasi pada saat pelatihan Training of Trainers (ToT) TKN bukan Moeldoko maupun Ganjar Pranowo.

Yusril: Kesaksian Hairul Anas Sudah Terbantahkan
Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Gesuri.id/ Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut pernyataan saksi dari tim hukum 02, Hairul Anas soal 'kecurangan bagian dari demokrasi' telah terbantahkan dari keterangan saksi dari tim hukum 01, Anas Nasikhin.

Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Nasikhin telah menegaskan bahwa slide presentasi pada saat pelatihan Training of Trainers (ToT) TKN bukan milik Ketua Harian TKN, Moeldoko maupun Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Baca: Saksi & Bukti Tidak Kompeten, 02 Dinilai Lecehkan Sidang MK

"Jadi ini sudah terbantahkan ya apa yang dikatakan oleh saksi sebelumnya, yang terang bahwa ini bukan kata-kata Pak Moeldoko bukan slide Pak Moeldoko bukan slide Pak Ganjar Pranowo, tapi slide dari saksi sekarang ini, Anas Nasikhin," ungkap Yursril saat skorsing sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Lebih lanjut Yusril mengatakan, Anas Nashikin telah membantah bahwa slide materi 'kecurangan bagian dari demokrasi' yang disampaikan oleh Moeldoko. Menurutnya, Moeldoko berbicara tidak menggunakan slide tersbut.

Adapun slide tersebut dibuat sendiri oleh Anas Nashikin sebagai bahan materinya. Selain itu, disebut tidak ada maksud untuk menyuruh saksi melakukan kecurangan. 

"Nah, saksi yang sekarang ini adalah ketua panitia kegiatan TOT itu. Slide yang disampaikan di screen oleh saudara Anas itu adalah screen yang dibuat oleh saksi yang sekarang, ketika dia menyampaikan materi," papar Yusril.

Baca: Penolakan Haris Azhar Jadi Saksi di MK, Pukulan Balik ke 02

Sebelumnya, Hairul Anas menjadi salah satu saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK. Keponakan Mahfud MD itu dihadirkan untuk memberi kesaksian soal materi 'kecurangan bagian dari demokrasi'.

Dalam penjelasannya, dia mengaku, saat pelatihan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, dia diberi salah satu materi dengan judul 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi'. Materi itu, katanya, ditayangkan saat Kepala Staf Presiden Moeldoko menjadi salah satu pembicara.

Quote