Ikuti Kami

KPU Tetapkan Prof Andalan Menangi Pilkada Sulsel 2018

Prof Andalan meraih suara 1.867.303 dari 4.334.359 pemilih yang menggunakan hak suaranya.

KPU Tetapkan Prof Andalan Menangi Pilkada Sulsel 2018
Calon Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diusung PDI Perjuangan, Prof Nurdin Abdullah

Makassar, Gesuri.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menetapkan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 3 yang diusung PDI Perjuangan, Prof Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) mendapat suara terbanyak di Pilkada 2018.

Penetapan ini menandai ditutupnya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Sulsel yang berlangsung di Hotel Claro, Makassar yang berlangsung sejak Minggu malam, (8/7) hingga Senin dini hari, (9/7) sekira pukul 04.27 WITA.

Baca: Jokowi: Selamat Gubernur Nurdin Abdullah Versi Quick Count

Prof Andalan meraih suara 1.867.303 dari 4.334.359 pemilih yang menggunakan hak suaranya. Perolehan suaranya terbanyak diraih di Kabupaten Bantaeng, Soppeng, Barru, Takalar, Maros, Tana Toraja, Bulukumba, Jeneponto, Palopo, Parepare, Pinrang, Sidrap, Sinjai, Toraja Utara, Wajo dan Kota Makassar.

Perolehan suara terbanyak berikutnya diraih paslon nomor urut 1, Nurdin Halid-Abdul Aziz Qahhar Muzakkar. Paslon ini hanya memenangi enam daerah yakni enam kabupaten/kota masing-masing Kabupaten Bone, Selayar, Luwu Timur, Luwu Utara dan Pangkep serta Enrekang dengan perolehan suaranya sebanyak 1.162.751.

Sementara dua daerah yakni Kabupaten Gowa dan Luwu, perolehan suara terbanyaknya masing-masing diiraih dua paslon lainnya yakni paslon nomor urut 4, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar. Paslon nomor urut 2, Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo tidak memenangi di satu pun kabupaten/kota.

Ketua KPU Sulsel, Misna M. Attas menyatakan pihaknya telah memberikan penjelasan dari keberatan dan sanggahan dari pihak paslon nomor urut 1. Namun, setelah penjelasan tidak diterima barulah kita persilakan untuk ajukan keberatan ke tingkat MK yang sesuai aturan pengajuan keberatan dan sanggahan itu tiga hari terhitung sejak ditetapkannya perolehan suara terbanyak hari ini.

Baca: Nurdin Abdullah: Saya adalah Pelayan Masyarakat

"Jika nanti tidak ada keberatan yang masuk maka empat hari ke depan terhitung hari ini, KPU Sulsel akan menggelar rapat pleno kembali untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Sulsel terpilih," ujarnya.

Quote