Ikuti Kami

Karena Pancasila, Kita Harmoni dalam Keberagaman

Oleh: H. K.R.H. Henry Yosodiningrat, SH. MH. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ketua Umum DPP GRANAT

Karena Pancasila, Kita Harmoni dalam Keberagaman
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH saat menjadi Juru Kampanye dalam Pilkada di Batam

LAHIR dan besar sebagai Bangsa Indonesia adalah sebuah kebanggaan. Mengingat bangsa ini adalah sebuah Bangsa yang berpenduduk 240 juta jiwa yang terdiri dari:

700 Bahasa Daerah, 1128 Suku Bangsa, 6 Agama, dan beragam budaya serta adat istiadat.

Akan tetapi kita dapat hidup yang harmoni dalam berbagai keberagaman.

Harmoni dalam keberagaman itu karena kita memiliki PANCASILA sebagai pemersatu Bangsa dan sebagai dasar serta Ideologi Negara yang sekaligus sebagai dasar Filosofi Negara.

Bahwa masing-masing sila dari Pancasila mengandung nilai yang luar biasa luhurnya sebagaimana kita ketahui bahwa :

Sila Pertama KETUHANAN YANG MAHA ESA

Mengandung Nilai-Nilai Antara Lain:

1. Setiap orang Indonesia bertuhan menurut agama dan kepercayaannya

2. Menjalankan agama dan kepercayaannya secara berkeadilan serta saling menghormati

3. Segenap agama dan kepercayaan mendapat tempat dan perlakuan yang sama.

Sila Kedua KEMANUSIAN YANG ADIL DAN BERADAB

Mengandung Nilai-Nilai Antara Lain:

1. Perlakuan manusia secara adil tidak memihak dan berpegang pada kebenaran

2. BERADAB. Maksudnya berbudi luhur, sopan dan bersusila

Sila Ketiga PERSATUAN INDONESIA

Mengandung Nilai-Nilai Antara Lain:

1. Persatuan dalam arti luas

2. Melindungi segenap bangsa

3. Bersatu dalam keberagaman

Sila Ke-empat KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN 

Mengandung Nilai-Nilai Antara Lain:

1. Rakyat memiliki kedaulatan,

2. Nilai Demokrasi,

3. Prinsip Musyawarah,

4. Rakyat memilik Perwakilan

Sila Kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Mengandung Nilai-Nilai Antara Lain:

1. Perlakuan yang adil terhadap Rakyat,

2. Adil dalam segala aspek kehidupan,

3. Perlindungan terhadap rakyat agar hidup sejahtera

Dalam perkembangan sebagai pengaruh globalisasi yang tidak terlepas dari perkembangan Iptek telah menjadi kenyataan bahwa :

1. Arus Informasi yang semakin masif

2. Melahirkan Masyarakat yang lebih menghargai kualitas Indifidu

3. Masyarakat lebih Konpetitif sehingga persaingan antar Individu akan memuncak

4. Tumbuhnya sikap individualisme telah mengakibatkan semangat gotong royong.

Bahwa kondisi tersebut diatas, membutuhkan Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam hal ini setiap merumuskan kebijakan Negara harus bersandikan pada nilai-nilai Pancasila seperti misalnya :

1.   Di bidang Politik harus selalu berpihak pada Rakyat

2. Di bidang Ekonomi harus lebih berpihak pada Ekonomi kerakyatan yang ditujukan untuk kemakmuran Rakyat dengan melakukan keberpihakan.

3.  Di bidang Agama, Sosial dan Budaya membangun kehidupan Kemasyarakatan, Kebangsaan, dan Kenegaraan. Dengan membangun etos kerja bersendikan pada nilai-nilai Pancasila (seperti persyatuan, kerukunan dan toleransi)

4. Di bidang pertahanan dan keamanan harus melaksanakan esensi sistem keamanan rakyat semesta yaitu TNI dan Polri sebagai kekuatan Utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 

Kalau Pancasila sebagai Norma Fundamental Negara sekaligus sebagai dasar filosofi Negara maka setiap muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Yang mengandung makna bahwa dalam penyelenggaran kekuasaan Negara yang berdasarkan atas hukum, Pancasila harus selalu dijadikan rujukan dalam Pembangunan Hukum, yang dalam teori disebut bahwa norma hukum itu berjenjang dan berlapis dalam suatu hirarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi atau juga disebut sebagai norma fundamental Negara.

Kalau Pancasila sebagai Norma Fundamental Negara, maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mempunyai kedudukan sebagai Hukum Dasar tertulis dan tertinggi serta merupakan puncak dari seluruh Peraturan Perundang-Undangan yang memuat tiga hal penting, yaitu:

1. Pembatasan kekuasaan Organ-organ Negara

2. Mengatur hubungan antar lembaga-lembaga negara

3. Mengatur hubungan kekuasaan antar lembaga-lembaga negara dengan warga  negara

Bahwa dalam Bab I Undang - Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 secara tegas menentukan bahwa: Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk REPUBLIK. Negara Indonesia adalah Negara Hukum, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Bahwa mengenai Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan (NKRI) didasarkan pada pemikiran para Pendiri Bangsa bahwa Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang Majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang, sehingga Negara Kesatuan adalah suatu negara yang hanya mempunyai satu pusat pemerintahan yang mengatur seluruh daerah tidak ada negara dalam negara, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah Negara bersangkutan.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebuah negara Kepulauan yang terdiri dari 17.508 pulau yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang.

Bahwa NKRI dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 diabgi atas daerah-daerah provinsi dan daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang.

Selain daripada itu, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Negara juga mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang juga diatur dengan Undang-Undang. NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri NUSANTARA dengan wilayah yang batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang.

Perlu Penulis tekankan di sini bahwa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, secara tegas menyatakan bahwa mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dilakukan perubahan, yang sehari-hari sering kita dengar dengan istilah “Harga Mati”.

Kita harmoni dalam berbagai keanekaragaman yaitu aneka ragam bahasa daerah, aneka ragam suku bangsa, aneka ragam agama, warna kulit, adat istiadat dan lain sebagainya. Tapi kita harmoni dalam keberagaman itu.

Suasana yang harmoni itu dikarenakan kita memiliki semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai ungkapan rasa persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman.

Quote