Ikuti Kami

Ketua DPD PDI Perjuangan DIY Dukung Perppu KPK

Di Yogyakarta aksi unjuk rasa berlangsung tertib berbeda dengan kota-kota lainnya di Indonesia.

Ketua DPD PDI Perjuangan DIY Dukung Perppu KPK
Ketua DPD PDI Perjuangan Yogyakarta Nuryadi.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Yogyakarta Nuryadi mendukung peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu KPK) dan aksi unjuk rasa mahasiswa.

Nuryadi menjelaskan bahwa DPD PDI Perjuangan Yogyakarta tidak mendeskreditkan aksi unjuk rasa mahasiswa Gejayan, malahan memanggil yang akhirnya memantik aksi unjuk rasa lain.

Baca: DPD PDI Perjuangan DIY Tegaskan Tolak Penistaan Agama

Menurutnya, di Yogyakarta aksi unjuk rasa berlangsung tertib berbeda dengan kota-kota lainnya di Indonesia.

“Cirinya di Yogyakarta, aksi itu gak pernah ditunggangi, dan itu yang harus kita apresiasi,” kata Nuryadi di tayangan Aiman Kompas Tv, Selasa (8/10).

Nuryadi paham jika mahasiswa merupakan generasi penerus yang melek akan permasalahan bangsa.

Menurutnya, yang harus dicermati ialah mengawal mahasiswa agar aksinya tidak dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kepentingan sesaat.

“Misalnya penyusupan, melanggar aturan, merusak fasilitas umum, ini yang tidak terjadi di Yogyakarta,” jelas anggota DPRD Yogyakarta itu.

Meski demikian, ia tidak menampik ada potensi aksi mahasiswa di Yogyakarta ditunggangi oleh kepentingan politik.

Oleh karenanya, ia mengingatkan mahasiswa agar selalu membawa nuraninya ketika menggelar aksi unjuk rasa.

Nuryadi juga sepakat dengan satu di antara 7 aspirasi mahasiswa soal Perppu KPK. Ia mengaku mendukung tuntutan itu selama Perppu benar-benar bisa menjadi alat untuk menghajar koruptor.

“Sepanjang Perppu tidak untuk melindungi koruptor sepakat,” tegas Nuryadi.

Pernyataan Nuryadi memang kontras dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto memberi warning kepada Presiden Joko Widodo soal opsi Perppu KPK.

Bambang Wuryanto mengingatkan bahwa DPR juga memiliki kewenangan tersendiri.

"Silakan, Presiden punya pertimbangan sendiri (terbitkan perppu), ngomong dengan pembantunya sendiri (menteri). Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," kata Bambang.

Baca: Ini Enam Sikap DPD PDI Perjuangan DIY akan Ceramah UAS

Bambang mengatakan, kalaupun harus dibatalkan, RUU yang sudah disahkan DPR mesti melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (27/9).

Bambang mengatakan, apabila Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK, maka Presiden tak menghormati DPR.

Quote