Ikuti Kami

Pantas Nainggolan Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Sementara

Pantas Nainggolan dipilih karena mempertimbangkan senioritas di partai.

Pantas Nainggolan Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Sementara
Politisi PDI Perjuangan Pantas Nainggolan.

Jakarta, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta menunjuk Pantas Nainggolan sebagai Ketua Sementara DPRD DKI.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, Pantas Nainggolan dipilih karena mempertimbangkan senioritas di partai.

Baca: Ini Komposisi Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan

Bahkan kata Gembong, keberadaan Pantas sebagai pengurus partai lebih lama dibanding 24 kader lainnya yang lolos menduduki parlemen di Kebon Sirih.

"Kalau perolehan suara terbanyak sebetulnya Ima, tapi karena mengedepankan senioritas di partai maka kami menunjuk pak Pantas Nainggolan sebagai pimpinan sementara," kata Gembong seperti dikutip melalui laman tribunnews.com

Menurut dia, penunjukkan Pantas juga telah melewati pembahasan yang matang di internal DPD PDI Jakarta. Di DPRD DKI, kata dia, Pantas juga sudah tiga periode mengemban amanah sebagai legislator.

"Periode pertama beliau menjadi dewan tahun 1999-2004, lalu masuk lagi 2014-2019 dan terakhir di 2019-2024. Jadi tidak hanya senior di partai, tapi di DPRD juga kami anggap senior," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Gembong juga belum bisa memastikan jangka waktu Pantas menduduki ketua sementara di DPRD.

Kata dia, hal itu tergantung dari kesepakatan para anggota dewan dalam menyusun fraksi, hingga penunjukkan satu ketua dari PDI Perjuangan dan empat wakil ketua definitif dari PKS, Gerindra, Demokrat dan PAN.

Baca: Jalan Panjang Kent Meniti Karir di Dunia Politik

"Berapa lamanya itu tergantung dari partai-partai mengirimkan calon nama pimpinan (calon ketua dan wakil ketua) definitif kepada Sekretariat DPRD (Setwan). Setelah itu, diproses Setwan untuk diteruskan ke Kemendagri untuk dilakukan pelantikan pimpinan dewan," katanya.

Namun demikian, kata dia, berdasarkan pengalamannya proses pemilihan pimpinan DPRD biasanya berlangsung selama dua bulan. Satu bulan penyusunan tata tertib dan fraksi, serta satu bulan lagi proses pemilihan pimpinan DPRD definitif.

Quote