Ikuti Kami

DPRD Gorut Imbau Masyarakat Lindungi Satwa Langka

Kabupaten Gorontalo Utara banyak ditemui penjualan penyu untuk dikonsumsi.

DPRD Gorut Imbau Masyarakat Lindungi Satwa Langka
Anggota DPRD setempat, Sian Woloks.

Gorontalo Utara, Gesuri.id - DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengimbau warga di daerah itu, untuk melindungi satwa langka yang ada, diantaranya penyu.

"Masyarakat harus berperan melindungi satwa langka seperti penyu, jangan diperjualbelikan atau dijadikan santapan harian," ujar anggota DPRD setempat, Sian Woloks, di Gorontalo, Jumat (4/10).

Baca: Risma Prioritaskan Perbaikan Kandang Satwa di KBS

Penyu di wilayah pesisir tersebut, seperti yang ada di beberapa pulau di bagian barat, diantaranya Pulau Popaya dan Pulau Mas, adalah satwa yang sangat dilindungi.

"Warga khususnya nelayan yang mencari ikan di sekitar pulau-pulau tersebut diharapkan tidak menangkap penyu apalagi dengan maksud memperjualbelikannya," ujar ketua fraksi PDI Perjuangan ini.

DPRD kata dia, mengajak masyarakat di wilayah pesisir khususnya nelayan, untuk bersama-sama pemerintah melaksanakan program perlindungan terhadap satwa terancam punah.

Ia pun meyakini, penyu dan satwa lainnya, banyak menyebar di pulau-pulau lain, mengingat ada 52 pulau berada di wilayah Gorontalo Utara.

Maka gerakan sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah, perlu didukung masyarakat, agar satwa-satwa yang dilindungi tidak diganggu keberadaannya.

"DPRD pun tidak ingin, ada warga datang minta perlindungan akibat terkena razia karena mengganggu satwa yang dilindungi, bahkan tertangkap tangan membunuh penyu," ungkap Sian.

Imbauan agar warga bersama-sama menjaga kelestarian populasi penyu di daerah itu, diakuinya akan terus dilakukan termasuk oleh DPRD.

Pemerintah daerah pun termasuk pemerintah desa, diharapkan ikut menyosialisasikan satwa apa saja yang dilindungi atau dilarang keras dibunuh, imbuh Sian.

Sementara itu, insiden membunuh penyu dengan maksud dikonsumsi, terjadi di Dusun Bulki, Desa Kikia, Kecamatan Sumalata Timur, oleh empat orang warga yang berprofesi sebagai nelayan.

Jufrin Datukramat, Kepala Desa Kikia, mengungkapkan jika kegiatan memotong tuturuga alias penyu, sering dilakukan warga di tempat-tempat umum.

Termasuk yang sempat menghebohkan masyarakat pengguna media sosial karena unggahannya di laman facebook pada Kamis (3/10), tentang aktivitas warga memotong penyu dengan maksud dikonsumsi.

Baca: Penyelundupan Komodo, DPRD NTT Minta Tingkatkan Pengawasan

"Pemerintah desa bahkan instansi teknis terkait sering menyosialisasikan kepada warga untuk tidak membunuh penyu, namun sayang masih ada warga yang enggan mematuhinya," ujar Jufrin.

Ia pun berinisiatif mengunggah aktivitas tersebut di laman akun pribadinya, yang ternyata langsung memancing reaksi aparat keamanan setempat, kemudian mengamankan para pelaku serta barang bukti penyu berukuran sekitar 1 kilo gram.

Ia berharap, insiden tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh warga di wilayah itu, agar tidak lagi menangkap dan membunuh penyu sebagai satwa yang dilindungi, termasuk tidak melakukan pemboman ikan.
 

Quote