Ikuti Kami

Tika Dian Pangastuti Ajak Semua Pihak Lindungi Anak-anak

Tika Dian Pangastuti menanggapi kasus pemerkosaan anak tiri yang melibatkan oknum anggota polisi di Cirebon Kota, Jawa Barat.

Tika Dian Pangastuti Ajak Semua Pihak Lindungi Anak-anak
Ketua Relawan Teman Ibu Kawan Anak Nusantara (R-TIKA), Tika Dian Pangastuti.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Relawan Teman Ibu Kawan Anak Nusantara (R-TIKA), Tika Dian Pangastuti menanggapi kasus pemerkosaan anak tiri yang melibatkan oknum anggota polisi di Cirebon Kota.

Menurutnya tindakan aparat tersebut sangat tidak terpuji. 

"Mestinya sebagai aparat harus mampu melindungi, mengayomi dan menjadi teladan ditengah masyarakat terlebih untuk anak-anak yang masih dibawah umur," ungkap Tika yang juga menjabat sebagai Sekretaris Badiklatcab PDI Perjuangan Tangsel ini.

Baca: Bintang: Perlindungan Anak-Perempuan Perlu Dukungan Pemda

"Hak-hak setiap anak harus dijunjung tinggi, sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak No 35 tahun 2014 pasal 1 menyatakan bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," lanjut perempuan yang juga menjadi kepala PKBM HSPG Tangsel dan tergabung dalam Divisi Pencegahan PUSPAGA Kota Tangsel itu.

Tika juga menjelaskan jika dalam pasal UU perlindungan anak turut disebutkan bahwa ”Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Media massa, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”.

"Tentunya ini pelajaran bagi kita semua agar kita bahu membahu untuk siap kawal kasus ini, jangan sampai tersangka dengan perbuatannya dapat lolos dari jeratan hukum meskipun seorang aparat yang berwajib. Tugas utama kita harus menjaga anak-anak dari kekerasan fisik, verbal, psikologis dan seksual," tegasnya.

Baca: Pemkot Medan Akan Ajukan Raperda Perlindungan Anak

Sebelumnya, kasus ini bermuara dari laporan ibu kandung korban. Dari pelaporan tersebut telah dilakukan kegiatan penyidikan dan menyusul 5 September 2022 disusul kembali adanya tindak pidana kekerasan seksual. 

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan tanggal 6 September 2022 setelah korban menjalani pemeriksaan berupa visum. 

Kasus ini sempat mengeggerkan masyarakat karena pasalnya tersangka dikenal sebagai sosok aparat kepolisian yang semestinya menjaga marwah institusi dan diharapkan mampu melindungi masyarakat, terlebih anak yang masih dibawah umur.

Quote