Jakarta, Gesuri.id — Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Andreas Hugo Pareira, memberikan tanggapan terkait aksi Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi sekaligus kader partainya, Rojab Asyari, yang menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari dinding ruang kerjanya.
Andreas menilai langkah tersebut didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Gibran.
Baca: Ganjar Pranowo Akui Belajar Industri Kreatif dari K-POP
"Apa yang dilakukan oleh kawan ini adalah keberanian moral dia untuk menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan oleh MK," ujar Andreas dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Kamis (8/10/2026).
Andreas mengaku salut atas tindakan Rojab dan menilai keberanian tersebut patut didukung. Meski demikian, ia menegaskan bahwa aksi pencopotan foto tersebut bukanlah instruksi resmi dari DPP PDI Perjuangan. "Enggak ada. Belum ada instruksi," ucapnya.
Tanggapan Berbeda dari Relawan
Di sisi lain, Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, menyampaikan pandangan yang berseberangan. Ia mengaku prihatin atas tindakan seorang pejabat publik yang melakukan aksi tersebut.
"Saya melihat justru ada tindakan provokatif di sana, ada tindakan yang agak kampungan, bahkan juga tidak mencerminkan sebagai pejabat publik yang seharusnya menentramkan suasana," ucap Taufik.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Menurut Taufik, tindakan Rojab tergolong reaksioner, tidak mencerminkan penghormatan terhadap lembaga negara, serta menunjukkan kurangnya literasi hukum pejabat publik di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa MK tidak pernah mengeluarkan putusan yang menyatakan Gibran sebagai wakil presiden cacat administrasi atau tidak sesuai prosedur.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, mencopot foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari dinding ruang kerjanya. Politikus dari Fraksi PDIP tersebut menegaskan bahwa tindakan itu murni merupakan sikap politik pribadinya dalam merespons dinamika hukum serta putusan MK terkait gugatan ijazah Gibran.
Menurut Rojab, penurunan foto tersebut bersifat sementara hingga terdapat fakta hukum lain yang menyatakan keabsahan ijazah Gibran secara hukum.

















































































