Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menilai ide Presiden Prabowo Subianto agar pembakar hutan masuk terorisme lingkungan atau terorisme ekologi bisa dimuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Kita sudah menyelesaikan penyusunan revisi UU Kehutanan. Untuk itu bisa dimasukan dalam Revisi UU Nomor 41 Kehutanan,” ujar Alex, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Alex, penyusunan draf awal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan telah diselesaikan oleh Komisi IV DPR RI.
Proses harmonisasi dengan aturan lain juga telah dirampungkan oleh Badan Legislasi DPR RI.
Dengan demikian, lanjut Alex, tahap selanjutnya adalah proses pembahasan draf RUU Kehutanan bersama perwakilan pemerintah.
“Terkait terorisme lingkungan bisa dimasukan saat pembahasan dengan pemerintah,” jelas Alex.
Namun, DPR RI masih menunggu Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait siapa saja yang ditunjuk menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan.
“Jadi kan sudah selesai di Komisi IV dan sudah diharmonisasi di Baleg. Proses selanjutnya adalah Surpres,” pungkasnya.

















































































