Ikuti Kami

Andreas Dukung Pembentukan UU KUP

Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) untuk menjaga kesinambungan fiskal jangka panjang. 

Andreas Dukung Pembentukan UU KUP
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mendukung reformasi fiskal untuk menggapai beberapa tujuan seperti peningkatan kualitas belanja, sinergisitas dan harmonisasi keuangan antara pusat dan daerah serta optimalisasi pendapatan negara. 

Salah satunya dengan merancang Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) untuk menjaga kesinambungan fiskal jangka panjang. 

"Dalam rangka optimalkan pendapatan negaran kami memahami pandangan pemerintah soal RUU KUP agar jdi landasan perpajakan yang adil, efektif, sehat dan akuntabel," ujar Andreas ketika membacakan pandangan Fraksi PDI-Perjuangan saat Raker Komisi XI dengan pemerintah di Jakarta, Senin (13/9). 

Baca: Puan Ingatkan Antisipasi Fiskal Dalam RAPBN Tahun 2022

Ia mengatakan, fraksinya telah memberikan beberapa panduan kasar dalam membahas RUU tersebut. 

Beberapa panduan seperti perluasan perpajakan diharapkan digunakan untuk mengurangi distorsi perekonomian, namun tidak mengurangi daya saing di tengah masyarakat. Pembahasan RUU juga harus mempertimbangkan keadilan dan kesetaraan kemampuan membayar wajib pajak dengan spirit gotong royong. 

Politisi dapil Jawa Timur V itu juga menggarisbawahi pentingnya mencermati soal insentif dan peraturan perpajakan yang tidak tepat sasaran. 

Baca: Waspadai Pelebaran Defisit, Jaga Kesinambungan Fiskal

"Selain itu perlu pengintegrasian data pajak juga digitalisasi layanan untuk menjaring sektor informal," kata Andreas. Harapannya terdapat peningkatan kepatuhan wajib pajak agar kenaikan PDB perkapita seiring tax ratio.

Andreas juga menekankan agar penerapan perpajakan yang berdasarkan lanskap internasional harus mengedepankan kepentingan nasional. 

"Berdasarkan hal itu kami yakin selama ada political will maka pembahasan RUU KUP bisa berjalan lancar," pungkasnya.

Quote