Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengungkapkan pengakuan masyarakat adat bukan sekadar target administratif.
Melainkan bagian dari perjuangan ideologis untuk menegakkan keadilan sosial dan menjaga kedaulatan rakyat atas sumber daya alam.
PDI Perjuangan pun mendorong pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah supaya proses penetapan wilayah adat tidak lagi terhambat oleh tumpang tindih regulasi.
Baca: Ganjar Tegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap
“Percuma bicara pengakuan 1,4 juta hektare kalau pada saat yang sama jutaan hektare tanah adat terus dirampas atas nama pembangunan,” katanya dalam keterangan, Selasa (11/11/2025).
Menurut Andreas, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi prioritas penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagai garda terdepan pelestarian hutan dan lingkungan hidup Indonesia.
Pemerintah harus memastikan proyek nasional seperti food estate dan hutan energi tak menggusur masyarakat adat.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat juga menjadi kunci supaya perlindungan tidak tergantung pada kebijakan sektoral.
Pengakuan hutan adat perlu sistem terpadu dan keberanian daerah untuk menetapkan wilayah adat tanpa hambatan regulasi.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernu
Desakan serupa disampaikan Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) Torry Kuswardono menilai target itu tak akan berarti jika perampasan hutan adat terus terjadi.
RUU Masyarakat Adat sudah 14 tahun mandek di DPR RI dan pemerintah, namun hingga kini belum ada tanda-tanda untuk disahkan.
Ketidakpastian ini memperpanjang derita Masyarakat Adat yang terus menghadapi ancaman penghilangan hak atas wilayah adat, intimidasi, hingga kriminalisasi.

















































































