Ikuti Kami

Andreas Hugo: Usulan Pegiat Pendidikan Daerah Bisa Masuk UU 

Andreas Hugo Pareira menyatakan usulan dari para pegiat pendidikan di daerah dapat dijadikan masukan dalam penyusunan UU terkait pendidikan

Andreas Hugo: Usulan Pegiat Pendidikan Daerah Bisa Masuk UU 
Anggota Komisi X DPR RI Dr Andreas Hugo Pareira. (sumber: akurat.co)

Ruteng NTT, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Dr Andreas Hugo Pareira menyatakan masukan atau usulan dari para pegiat pendidikan di daerah dapat dijadikan pertimbangan dalam penyusunan Undang-Undang terkait pendidikan kedepannya.

Baca: Masinton Soroti Dirjen Bea Cukai Gemar Melancong ke Daerah 

Itu diungkapkannya saat menghadiri rapat konsolidasi dan rapat internal para kepala sekolah “Yayasan Persekolahan Umat Katolik Manggarai Timur” (Yapersukmatim) dan seminar di Aula Kevikepan Borong pada Jumat (1/4) hingga Sabtu (2/4). 

Kegiatan dua hari itu mengangkat tema “Era Baru Sekolah Katolik Manggarai Timur: Bermutu, Bersolider dan berkelanjutan”.

Kegiatan menghadirkan para pastor paroki, kepala sekolah, pemerintah dan tokoh masyarakat di wilayah Manggarai Timur.

Perayaan Misa Syukur dipimpin oleh Uskup Ruteng Mgr. Siprianus Hormat.

Diketahui, Keuskupan Ruteng membentuk yayasan baru untuk mengelola sekolah-sekolah milik Gereja di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.

Lembaga baru tersebut dikenal dengan nama “Yayasan Persekolahan Umat Katolik Manggarai Timur” (Yapersukmatim).

Yayasan baru mengambil alih pengelolaan sekolah-sekolah milik Keuskupan Ruteng yang selama ini bernaung di bawah Yayasan Sukma Pusat di Ruteng, meliputi TK, SD, SMP, SMK dan SMA di wilayah Manggarai Timur.

Dalam presentasinya Andreas Hugo Pareira menjelaskan kebijakan-kebijakan pemerintah pada tingkat nasional terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Baca: Ahok: Belum Ada Rencana Naikkan Pertalite & Gas Elpiji 3 Kg

Ia menyosialisasikan kebijakan terkait perekrutan tenaga profesional, termasuk guru, dengan formasi P3K.

PPPK, jelasnya, sebagaimana Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, merupkan pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-undang. "Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan," ungkapnya. Dilansir dari voxnttcom.

Quote