Ikuti Kami

Anies Dinilai Ceroboh dalam Terapkan Ganjil Genap

Pemerintah provinsi setempat tidak melakukan kajian akademis, maka dasar pertimbangan perluasan ganjil genap perlu dipertanyakan.

Anies Dinilai Ceroboh dalam Terapkan Ganjil Genap
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melayangkan surat usulan kepada Kementerian Perhubungan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali memberlakukan aturan ganjil-genap kendaraan roda empat seperti saat pelaksanaan Asian Games 2018 yaitu pukul 06.00-21.00 WIB.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta William Yani menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ceroboh menerapkan aturan ganjil genap tanpa adanya kajian akademis.

"Menurut saya ceroboh tanpa ada kajian akademis langsung lakukan keputusan," kata dia di Jakarta, Kamis (8/8).

Baca: Kajian Dangkal, William Tolak Ganjil Genap untuk Motor

Menurutnya jika pemerintah provinsi setempat tidak melakukan kajian akademis, maka dasar pertimbangan perluasan ganjil genap perlu dipertanyakan.

"Pokoknya kalau mau perluasan ganjil genap uji coba saja dulu, bukan langsung keputusan," kata dia.

Hingga kini ia mengaku DPRD setempat belum memperoleh sosialisasi tentang perluasan ganjil genap yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Bahkan, ia mengaku pihak legislatif tidak diberitahukan terkait adanya kajian forum lalu lintas yang membahas tentang perluasan ganjil genap.

"Kita sendiri tidak tahu apa hasil dari forum itu, sama sekali tidak tahu," katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya, mengatakan kebijakan baru tentang perluasan penerapan ganjil genap sudah melalui suatu proses kajian oleh forum lalu lintas.

Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya memastikan mendukung penuh kebijakan perluasan penerapan ganjil genap sesuai Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 16 ruas jalan perluasan ganjil genap. Untuk rute baru yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim.

Baca: Komisi B DPRD DKI: Ganjil-Genap Diperpanjang Tidak Efektif

Kemudian Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai caringin, JalanTomang raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen raya dan Jalan Gunung Sahari.

Quote