Ikuti Kami

APIP Dinilai Mampu Kurangi Korupsi di Daerah

Menurut Tjahjo, inspektorat daerah bisa kuat bila aparat di dalamnya bisa independen.

APIP Dinilai Mampu Kurangi Korupsi di Daerah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Bengkulu, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menilai, keberadaan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sangatlah penting. Karena itu, perlu penguatan terhadap lembaga inspektorat diperlukan untuk menggurangi korupsi di daerah.

Menurut dia, selama kurun empat tahun salah satu prioritas pembenahan tata kelola pemerintah daerah yang dilakukan adalah penguatan APIP.

"Inilah yang kami bahas, duduk bersama KPK dan BPK," kata Mendagri dalam Rapat Penyelesaian Tindak Lanjut Pengawasan Tahun 2018 di Kota Bengkulu pada Selasa (9/10).

Baca: Tjahjo: Penguatan APIP Sangat Membantu KPK

Menurut dia, inspektorat daerah bisa kuat bila aparat di dalamnya bisa independen. Bukan lagi menjadi bawahan sekretaris daerah (Sekda). Tentunya, pangkat mereka harus naik selevel Sekda.

Begitu juga dalam pertanggung jawaban kinerja. Idealnya, kata dia, inspektorat kabupaten/kota tanggung jawabnya ke gubernur. Sedangkan, tingkat provinsi kepada Mendagri.

"Kalau di bawah Sekda susah. Masa harus memeriksa temannya sendiri sesama SKPD," ujar Tjahjo.

Dengan begitu, inspektorat selaku aparat pengawas pemerintah tak lagi gamang, serta takut dievaluasi kepala daerah. Hasil pengawasan mereka pun menjadi lebih berkualitas.

"Untuk itu, aspek anggaran, agar APIP dapat membiayai kegiatan pengawasan yang dibutuhkan secara memadai. Begitu juga SDM-nya" ungkap dia.

Sekarang ini, permasalahan korupsi di daerah, merupakan fenomena gunung es yang tidak dapat diselesaikan secara parsial dan reaktif.

Makanya, dibutuhkan peranan APIP yang berintegritas dan profesional. Lalu, lembaga ini juga dapat mendorong perangkat daerah lain membangun sistem pengendalian yang handal.

"APIP juga harus meningkatkan kapabilitasnya menuju APIP Level III yang mampu mendeteksi terjadinya penyimpangan dan mampu memberikan nasihat kepada perangkat daerah lainnya," ujar Tjahjo.

Dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, telah memerintahkan untuk melakukan penguatan pencegahan pada tiga sektor area rawan korupsi.

Baca: Menteri Tjahjo: Kerja Sama APIP Tidak Lindungi Koruptor

"Yakni, sektor perizinan dan tata kelola niaga, lalu keuangan negara dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi," kata dia.

Di luar itu, kata Tjahjo, opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, tak selalu menjadi jaminan daerah tersebut disebut berhasil. Tapi juga bagaimana pertumbuhan ekonominya serta upaya menekan angka kemiskinan.

"Lalu, mengurangi tingkat pengangguran, kemudian mampu menarik investor ke daerahnya," tambah politisi PDI Perjuangan ini.

Quote