Ikuti Kami

ARW Ingatkan Jangan Tergiur Investasi Bodong & Pinjol Ilegal

Agung Rai Wirajaya menerangkan, saat ini investasi bodong dan pinjol ilegal di Bali masih menghantui masyarakat.

ARW Ingatkan Jangan Tergiur Investasi Bodong & Pinjol Ilegal
Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW).

Tabanan, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bekerjasama dengan Jaringan Relawan Tatanan Era Baru (Jiwatera) dan Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan kegiatan yaitu Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door dengan tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal“, di Kabupaten Tabanan, Bali, Sabtu (11/2). 

Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat yang dilaksanakan secara "door to door" namun tetap dengan protokol kesehatan cegah Covid-19 ini menyasar 550 orang di Kabupaten Tabanan ini dihadiri puluhan warga setempat, yang didominasi kalangan muda, serta ibu-ibu PKK. 

Dalam kesempatan ini, tim dari ARW bersama OJK juga memberikan bingkisan atau souvenir yang sekiranya dapat sedikit meringankan beban masyarakat di kala masa pemulihan dampak pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Baca: ARW Ajak Masyarakat Cerdas Berinvestasi

Agung Rai Wirajaya menerangkan, saat ini investasi bodong dan pinjol ilegal di Bali masih menghantui masyarakat. Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang terlena rayuan oknum, bahwa akan mendapat keuntungan besar, bahkan hingga diatas 10 persen.

"Mirisnya, masyarakat baik kelas menengah bawah maupun dari kalangan terpandang juga tidak lepas dari jeratan investasi bodong ini," kata politisi senior PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini.

Hal ini tentu saja membuat Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tergugah dan tergerak hatinya terus turun dan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi dan jangan sampai terjebak investasi bodong dan penipuan online lainnya.

"Masih banyak masyarakat yang berkeinginan agar instan, langsung dapat hasil besar. Namun tidak mau berkeringat. Untuk itu kami mengarahkan agar berinvestasi yang benar. Silakan cek sebuah investasi itu di hotlines OJK 081157157157 untuk cek legalitasnya," ucap Agung Rai Wirajaya (ARW) yang didampingi tokoh muda, Anak Agung Istri Paramita Dewi yang akrab disapa Jung Mita.

Agung Rai Wirajaya mengatakan, investasi maupun pinjol ilegal tidak mengenal kalangan. Melihat fenomena ini, Agung Rai Wirajaya bersama OJK konsisten melakukan edukasi secara door to door di seluruh kabupaten/ kota di Bali. Agung Rai Wirajaya mengaku pernah punya pengalaman buruk dengan layanan pinjol tidak bertanggung jawab yang seenaknya mengumbar data pribadi dan melakukan penagihan kepada dirinya yang padahal tidak pernah melakukan pinjaman.

"Hal itu bisa terjadi karena jika data KTP kita bocor maka bisa saja digunakan orang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online mengatasnamakan diri kita," jelas wakil rakyat yang dikenal bersahaja dan rajin turun membantu masyarakat.

Bahkan dirinya pernah menjumpai seorang anggota DPRD yang menjadi korban investasi ilegal hingga ratusan juta dan yang sering terjadi penawaran investasi ilegal ini banyak dilakukan oleh orang dekat maupun kerabat, sehingga banyak orang mudah percaya. 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Bali ini juga mengingatkan masyarakat untuk waspada tehadap layanan pinjaman online (pinjol) illegal karena sama berbahayanya dengan investasi bodong.

"Jangan sampai jual warisan karena tergiur investasi ilegal (bodong). Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi," bebernya.

Untuk mewaspadai itu, dia mengajak semua pihak untuk mencari tahu apakah penyedia investasi maupun pinjol telah terdaftar di sistem OJK. Selain legal, lanjut Agung Rai Wirajaya, calon nasabah juga wajib melakukan cek apakah bunga yang ditawarkan oleh investasi tersebut logis, karena banyak investasi ilegal menawar bunga yang besar untuk menarik perhatian calon nasabah.

"Jika tidak, sebaiknya tidak mencoba-coba untuk mengakses. Karena akibatnya sangat fatal. Memang awalnya dapat untung dan lancar, namun akhirnya lost (kalah), akhirnya uang hilang," ungkap wakil rakyat yang sudah empat periode mengabdi memperjuangkan kepentingan Bali di DPR RI ini.

Agung Rai Wirajaya membagikan tips aman berinvestasi untuk menghindari skema ponzi yakni ingat selalu terapkan 2L yaitu Legal dan Logis. Legal artinya cek perusahaannya apakah memiliki izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. 

Baca: Rudy Pieter Goni Buka RPG Tournament Mobile Legend

"Legal artinya cek rasionalitas pembagian imbal hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi tersebut," sebutnya.

Sementara sebagai tokoh muda dan mewakili kaum milenial Agung Paramitha Dewi (Jung Mita) mengaku cemas dengan ancaman investasi bodong dan pinjol ilegal ini. Bahkan banyak tawaran investasi ilegal maupun pinjol ilegal yang beredar sebagai iklan di sosial media maupun aplikasi.

Untuk itu, Jung Mita mengajak bijaklah generasi muda melihat investasi yang iklannya beredar di sosial media. Generasi yang aktifitasnya banyak mengakses sosial media harus lebih waspada.

"Untuk adik-adik waspada, ingat jangan tergiur. Memang dananya langsung cair, tapi bunganya tinggi. Kalau sudah terkena dampaknya juga kepada psikis. Sesuaikan dengan kemampuan kita," saran Jung Mita mengakhiri.

Quote