Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang terus mendukung terciptanya pengolahan sampah yang efektif dan berkelanjutan untuk mengatasi keterbatasan infrastruktur pengolahan sampah di Kabupaten Malang.
Menurut data yang diperoleh Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang, dari 1.200 ton sampah yang dihasilkan masyarakat dalam satu hari, baru 500 ton yang bisa diolah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Ada tiga TPA yang dijadikan sebagai jujugan pengolahan 500 ton sampah itu.
Adapun rinciannya, sebanyak 150 ton diolah di TPA Randuagung Kecamatan Singosari, 170 ton di TPA Paras Poncokusumo, serta 180 ton di TPA Talangagung Kepanjen. Dalam prosesnya, seluruh TPA menerapkan sistem kontrol landfill.
Baca: Ganjar Tegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, SH menyampaikan, inovasi pengolahan sampah seperti metode 3R harus lebih digenjarkan mulai sekarang. Hal itu untuk memaksimalkan pengolahan sampah yang dihasilkan masyarakat, yang saat ini belum sepenuhnya dapat diolah di TPA.
“Pada prinsipnya, 3R ini kan reduce atau mengurangi, reuse atau menggunakan kembali, dan recycle atau mendaur ulang. Reduce ini berfokus pada pencegahan timbulnya sampah sejak awal, kemudian reuse lebih kepada menggunakan kembali barang yang sudah tidak gunakan dengan fungsi yang sama atau lainnya, dan yang terakhir recycle atau mengubah sampah menjadi bahan baku,” kata Abdul Qodir, Rabu (3/9/2025).
Pria yang juga anggota Komisi III ini pun bilang, penerapan pengolahan sampah menggunakan metode 3R ini memiliki banyak manfaat. Masyarakat pun bisa ambil peran dan merasakan manfaatnya ketika metode ini diterapkan secara benar.
“Manfaatnya apa saja? Yang pertama jelas bisa mengurangi volume sampah, kemudian menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan kualitas hidup, hingga menghemat sumber daya,” ucap Abdul Qodir.
Baca: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan
Di samping itu, Abdul Qodir mengungkapkan, untuk mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Malang, legislatif telah menunjukkan komitmen dengan menyepakati anggaran sebesar Rp 7 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
“Harapan kami, dengan anggaran itu bisa dimaksimalkan untuk pengolahan sampah di Kabupaten Malang. Selain itu, kami juga akan terus mendorong agar ada inovasi-inovasi baru dari dinas terkait supaya pengolahan sampah ini bisa maksimal,” beber pria yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang itu.
Terakhir, Abdul Qodir menuturkan, berbicara soal pengolahan sampah bukan hanya tanggung jawab satu dua instansi saja, namun seluruh stakeholder harus terlibat mengatasi hal tersebut.