Ikuti Kami

Banteng Kota Pekanbaru Tolak Rencana Suntikan Modal ke BPR

Ironisnya lagi, bukan UMKM yang mendapatkan pinjaman, tapi kenyataan-nya yang banyak pinjaman ASN.

Banteng Kota Pekanbaru Tolak Rencana Suntikan Modal ke BPR
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru, Zulkardi.

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru menentang keras rencana suntikan modal Rp 10 miliar, untuk penyertaan modal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru. 

Menurut Partai berlambang Banteng Moncong Putih ini, BPR Pekanbaru tidak layak diberikan suntikan modal, karena punya berbagai catatan hitam, alias rapor merah.

Ini ditemukan langsung Anggota Pansus Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah BPR Pekanbaru Madani.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

Baik saat pembahasan Ranperda, maupun pertemuan dengan berbagai pihak terkait. Termasuk halnya dengan OJK.

"Kami dari Fraksi PDI P menolak keras penyertaan modal Rp 10 miliar untuk BPR. Sangat riskan karena masih diselimuti berbagai persoalan internal dan masalah hukum," kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru, Zulkardi, Minggu (26/10).

Disampaikan, penolakan ini tentunya berpatokan dengan regulasi yang jelas, dan kondisional anggaran yang sedang mengalami efesiensi besar-besaran.

Mulai patokannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Permendagri terkait tata cara pemberian subsidi.

Dalam aturan ini, sangat mungkin BUMD yang sedang berperkara tidak lagi disubsidi APBD, terutama jika kasus hukumnya berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran atau kerugian daerah.

Keputusan ini biasanya diambil kepala daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja, laporan keuangan, dan rekomendasi dari pihak berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Di catatan kami, beberapa persoalan yang masih membelit BPR, mulai kasus BPR Pekanbaru di Kejari Pekanbaru yang statusnya penyelidikan, Dirut BPR belum ada, sehingga siapa yang bertanggung jawab dana Rp 10 miliar ini nanti," terangnya.

Baca: Hendrawan Dukung Sikap Tegas Menteri Keuangan

Selain itu, persoalan BPR Pekanbaru yang masuk dalam buku dosa, banyak ditemukan kredit fiktif dan jaminan Jamkerda yang dipalsukan untuk jaminan, adanya pinjaman BPR ke Bank Jatim (bukannya ke Bank Riaukepri), kemudian pinjaman yang tidak sesusai visi misi dari lahirnya BPR itu sendri, baik untuk UMKM dan dan usaha mikro lainnya.

Ironisnya lagi, bukan UMKM yang mendapatkan pinjaman, tapi kenyataan-nya yang banyak pinjaman ASN.

Selanjutnya, ada penghapusan buku hutang, yang diduga menghilangkan data pinjaman fiktif. Ada juga temuan OJK dan Inspektorat, yang sampai hari ini rekomendasi temuan tersebut belum diselesaikan.

Kemudian, masih keterangan Zulkardi, di saat kemampuan keuangan Pemko Pekanbaru yang kini mengalami defisit dan banyak tunda bayar, tidak dibenarkan ada pernyataan modal. Ini juga diperkuat dengan regulasi terkait.

Quote