Ikuti Kami

Basarah Tegaskan Judi Tak Sesuai Dengan Kebudayaan Indonesia

Basarah mengatakan perjudian dapat merusak moral masyarakat dan tidak sesuai dengan kebudayaan Indonesia. 

Basarah Tegaskan Judi Tak Sesuai Dengan Kebudayaan Indonesia
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan perjudian dapat merusak moral masyarakat dan tidak sesuai dengan kebudayaan Indonesia. 

Lantas Basarah mengajak masyarakat membantu melawan perjudian. 

Basarah juga mendukung Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memerangi perjudian.
"Perjudian merusak moral bangsa dan tidak sesuai dengan kebudayaan nenek moyang kita yang rajin bekerja dan berkarya. Kita dikenal sebagai bangsa pelaut, bukan bangsa pemalas. Penjudi itu orang malas. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergotong royong melawan perjudian yang membonceng kemajuan teknologi komunikasi," ujar Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/9).

Baca: Basarah Minta Terobosan Agar Cegah Kekerasan di Pendidikan

Secara khusus Basarah mengapresiasi Polres Malang, Jawa Timur, yang bergerak aktif memerangi perjudian. Adapun hingga September 2022, Polres Malang telah memberantas 19 praktek judi dan menangkap 27 tersangka pelaku. Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur V ini menyampaikan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat telah menggulung berbagai praktek togel, togel online, Kyu-Kyu, serta judi online lainnya sejak Januari 2022.

"Ini langkah yang sangat baik untuk menjaga identitas Kabupaten Malang yang religius. Malang memiliki 'Satata Gama Karta Raharja', yang artinya 'Menata Semua Untuk Kesejahteraan, di atas Kesucian yang Langgeng'. Langkah polisi menjaga kesucian Kabupaten Malang dari penyakit sosial masyarakat, terutama perjudian, layak mendapat apresiasi," katanya.

Lebih lanjut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan saat ini perjudian sangat sulit untuk diberantas apalagi jika tindakan tersebut dilakukan secara online. Untuk itu Basarah mendorong Polri untuk tetap semangat memerangi perjudian, mengingat aturan tindak pidana ini tertuang dalam pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Dalam pasal tersebut, kata Basarah, dikatakan pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara Pasal 303 bis KUHP mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.

"Generasi Indonesia ke depan harus menjadi bangsa yang rajin bekerja, bukan bangsa yang bermalas-malasan tapi ingin cepat kaya. Dulu para pendiri bangsa memperjuangkan kemerdekaan negara kita dengan darah dan nyawa, masa generasi saat ini malah mengisinya dengan sengaja melanggar hukum dan berleha-leha," kata Basarah.

Baca: Basarah Usulkan Utusan Golongan & Daerah Jadi Bagian MPR

Di samping itu, Wakil Ketua Lakpesdam PBNU ini juga mengingatkan tentang pentingnya membangun karakter lewat konsep Trisakti yang diperjuangkan Bung Karno. Dalam hal ini, saat membangun karakter bangsa bukan perkara mudah karena bangsa Indonesia baru saja merdeka dari penjajahan Belanda dan Jepang.

Hal ini menyebabkan banyak yang rakyat Indonesia yang terbiasa menjadi bangsa kuli di antara bangsa-bangsa lainnya.

"Akibat perjuangan melawan Belanda, Bung Karno menyadari banyak terjadi kerusakan material, mental, serta moral di kalangan masyarakat. Nah, jika memperbaiki kerusakan mental dan moral itu yang sangat sukar itu telah dilakukan Bung Karno dan pendiri bangsa lainnya, mengapa sekarang generasi saat ini malah merusaknya lewat candu judi," katanya.

Basarah pun mengingatkan perjudian menjadi salah satu penumpang gelap kemajuan teknologi komunikasi. Dalam hal ini, perjudian dijadikan sebagai sarana kampanye ideologi transnasional, liberalisme, serta fundamentalisme agama yang menyasar semua lapisan masyarakat.

"Semangat judi online juga sama, yaitu sama menyusupkan virus malas berkarya dan malas bekerja. Karena judi online ini dipromosikan lewat selebgram, popularitas artis, atau mendompleng event olahraga, dalam banyak kasus mereka yang diamankan dalam kasus judi ini adalah pelaku dengan kisaran usia produktif. Di usia ini mereka sebenarnya bisa melakukan banyak hal positif dan berkontribusi besar untuk bangsa," tandasnya.

Quote