Ikuti Kami

Bob Andika Sitepu Desak Stop Ketidakadilan Dalam Pengangkatan Tenaga Honorer ke PPPK

Ia menegaskan agar tidak ada lagi ketidakadilan dalam proses pengangkatan.

Bob Andika Sitepu Desak Stop Ketidakadilan Dalam Pengangkatan Tenaga Honorer ke PPPK
Anggota Komisi II DPR RI, Bob Andika Mamana Sitepu.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Bob Andika Mamana Sitepu, menyoroti polemik pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Ia menegaskan agar tidak ada lagi ketidakadilan dalam proses pengangkatan.

“Jangan ada perbedaan-perbedaan sekarang ada PPP penuh waktu dan paruh waktu nanti ada PPPK apa lagi?” kata Bob Andika, dikutip pada Rabu (3/9/2025).

Ia menilai hak warga negara Indonesia itu sama dan tidak boleh dibedakan, termasuk dalam rekrutmen PPPK. 

Menurutnya, tenaga honorer yang mendaftar merupakan orang-orang yang sudah lolos seleksi PPPK tahun 2024.

“Kita harap kedepannya KemenPAN RB dan BKN jangan ada lagi nama-nama PPPK paruh waktu atau segala macam, kita juga minta keseriusan mereka untuk menuntaskan PPPK ini,” ujarnya.

Bob Andika berharap agar tenaga honorer yang sudah lama mengabdi bisa segera mendapatkan kepastian status kepegawaian tanpa diskriminasi. 

Ia menekankan, penyelesaian pengangkatan tenaga honorer ini harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan polemik baru.

Adapun, pemerintah menargetkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK selesai pada Oktober 2025. Instansi wajib memberikan usulan maksimal 20 hari sebelum 1 Oktober agar tenaga honorer bisa resmi diangkat dengan TMT 1 Oktober 2025.

Berdasarkan data, penetapan formasi PPPK tahun ini sebanyak 1.008.337 formasi dengan keterisian 875.934 formasi. Sementara itu, tenaga honorer yang belum diangkat terkendala tidak adanya pelamar yang memenuhi syarat, proses finalisasi instansi yang belum selesai, hingga instansi yang memilih tidak melaksanakan seleksi tahap II.

Sementara itu, BKN telah menetapkan usulan PPPK paruh waktu sebanyak 1.068.495 formasi yang diprediksi bisa mencapai 1.370.523 orang. 

Mekanisme pemenuhan formasi dilakukan sesuai urutan prioritas: pertama, Pelamar Prioritas (P1); kedua, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II); ketiga, tenaga Non-ASN dalam database BKN; dan keempat, tenaga Non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Quote