Ikuti Kami

BPKN Sabet Penghargaan MURI, Ini Kata Rolas Sitinjak

BPKN mendapatkan penghargaan MURI dalam kategori Penerimaan Pengaduan Konsumen Terbanyak dari Sektor Perumahan.

BPKN Sabet Penghargaan MURI, Ini Kata Rolas Sitinjak
Waki Ketua BPKN Rolas Sitinjak.

Jakarta, Gesuri.id - Badan Perlindungan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendapatkan penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dalam kategori Penerimaan Pengaduan Konsumen Terbanyak dari Sektor Perumahan. 

Penghargaan ini merupakan penghargaan ketiga berturut-turut yang diterima BPKN dalam kepemimpinan periode keempat masa bakti 2017-2020.

Waki Ketua BPKN Rolas Sitinjak menyebutkan, penghargaan MURI ini diterima BPKN yang menerima aduan konsumen sektor perumahan yang mencapai 2.420 hingga 4 Agustus 2020. Jumlah tersebut mencapai 74,03 persen dari total aduan konsumen segala sektor yang mencapai 3.269. 

Baca: Efek Corona, Rolas Desak Optimalisasi Keringanan Kredit

“Hal ini menjadi kado terindah sebagai bukti BPKN makin dipercaya masyarakat yang hendak memperjuangkan haknya. Ini merupakan penghargaan MURI selama tiga tahun berturut-turut,” sebutnya saat membuka webninar berjudul Dinamika Pengaduan Konsumen Sektor Perumahan, di Jakarta, Rabu (19/8).

Tokoh perlindungan konsumen ini mengungkapkan, perlunya berbagi peran atas kewenangan lembaga atau badan negara lain dalam memberikan perlindungan sektor perumahan. Menurutnya BPKN akan terus siap memberikan rekomendasi atas saran kepada berbagai instansi lainnya seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian PUPR, OJK, YLKI dan pihak lainnya. 

“Pembagian peran ini bukan untuk saling berebut atau adu kewenangan. Tujuan utamanya melindungi rakyat mendapatkan rumah sebagai tempat tinggal sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UU 1945. Jadi berperan sebagai Negara dalam melindungi rakyatnya,” sebut lelaki yang kembali terpilih sebagai komisioner BPKN periode 2020 hingga 2023 ini.

Advokat yang lima kali memenangkan gugatan atas penelentaran penumpang kepada masakapai Lion Air ini mengingatkan, aduan sektor perumahan ini cukup mengkahwatirkan dengan berbagai kasus. Baginya, 75 tahun Indonesia merdeka masih menyisakan pengabaian hak rumah bagi rakyatnya. Paling banyak dalam hal ini, adalah aduan akibat kelalaian pelaku usaha yang tidak menyelesaikan pembangunannya tepat waktu. 

“Kedua adalah masalah pembiayaan, banyak sekali ternyata perbankan yang membiayai rumah bodong dan tidak diketahui konsumen hingga rumah itu lunas,” tegas Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta tersebut.

Rolas bercerita, banyak pengaduan konsumen di mana konsumen sudah lunas mencicil perumahan yang dibiayai oleh pihak perbankan ternyata tidak dapat diserahkan kepada konsumen. Lantas developer dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan atas adanya gugatan pihak ketiga kreditur lain. “Ini menjadi masalah lagi,” tuturnya.

Baca: Rolas Sitinjak Desak Pemerintah Perluas Transportasi Umum

Dia melanjutkan, permasalahan perumahan masih saja terus bergulir, dari permasalahan mengenai fasos-fasum, sertifikat, IMB, AJB, dan masih banyak permasalahan lainnya yang terkait pengabaian konsumen bidang perumahan.

“Saya berpesan sebelum memutuskan untuk membeli produk properti adalah mengecek status dokumen secara langsung ke Kantor Administrasi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat. Apabila diketahui sertifikat dari properti yang akan dibeli sedang diagunkan, jangan dibeli,” seru lelaki yang juga berprofesi sebagai kurator ini.

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan, aduan konsumen sektor perumahan paling banyak mencapai 2.420 disusul pengaduan sektor jasa keuangan dan e-commerce, masing-masing sebanyak 371 dan 185. Sisanya, pengaduan terkait berbagai sektor. Untuk pengaduan perumahan tersebut, sebanyak 1.359 sudah selesai ditindaklanjuti. Sisanya, sebanyak 1.061 pengaduan yang tengah diproses.

Quote