Batu Bara, Gesuri.id - Bupati Batu Bara Zahir MAP lantik sebanyak 27 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2020 – 2026 Tahap kedua secara virtual yang berpusat di Aula Rumah Dinas Bupati, Komplek Perumahan Inalum Tanjung Gading, Kecamatan Seisuka pada Selasa (18/5).
Baca: Hari ini, Megawati Resmikan Patung Bung Karno di Lemhannas
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah H.Sakti Alam Siregar, SH, Asisten I Russian Heri, S.Sos, Kepala Dinas PMD Radiansyah F. Lubis, Ketua Papdesi Batu Bara, Syaifuddin Siregar, Ketua Abpednas Muhlisun beserta Camat Se-kabupaten Batu Bara
Bupati Batu Bara menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat.
”BPD secara umum mempunyai kewenangan yaitu membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,” ujar Bupati Zahir.
Baca: Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Gelar Acara di 70 Ribu Desa
Lebih lanjut dikatakannya kepada setiap anggota BPD tentunya kita harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dengan Pemerintah Desa.
”Saya bersama Keluarga beserta Jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Minal Aidin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Bathin. Semoga di bulan Syawal ini Virus Covid-19 berakhir di Indonesia khususnya Kabupaten Batu Bara,” tutup Bupati. Dilansir dari pdiperjuangansumut.