Ikuti Kami

Cakupan JKN Kabupaten Kediri Capai 98 Persen, Pulung Agustanto Tekankan Status Aktif Peserta

Pulung mengatakan, tingginya cakupan kepesertaan JKN tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah.

Cakupan JKN Kabupaten Kediri Capai 98 Persen, Pulung Agustanto Tekankan Status Aktif Peserta
Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto.

Kediri, Gesuri.id — Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kediri telah mencapai 98 persen.

Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, menegaskan bahwa capaian tersebut perlu diimbangi dengan kepastian status kepesertaan aktif dan pemahaman masyarakat mengenai prosedur mengakses layanan kesehatan.

Hal itu disampaikan Pulung dalam kegiatan sosialisasi JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan yang diikuti ratusan warga di Gedung Bagawanta, Kabupaten Kediri, Minggu (18/10/2026). 

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdiantoro dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri Tutus Novita Dewi.

Pulung mengatakan, tingginya cakupan kepesertaan JKN tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam pembiayaan jaminan kesehatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, komitmen pemerintah daerah menjadi faktor penting untuk memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“Kalau tidak ada peran dari kepala daerah untuk mendorong pembiayaannya dari APBD, pasti susah. Kepala daerah harus benar-benar konsen terhadap jaminan kesehatan nasional dan Kartu Indonesia Sehat,” ujar Pulung.

Ia menambahkan, capaian Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98 persen menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk Kabupaten Kediri telah terdaftar sebagai peserta JKN. Namun, masyarakat tetap perlu memastikan status kepesertaannya aktif agar dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menjelaskan bahwa sosialisasi JKN juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai cara memeriksa status kepesertaan, prosedur mendapatkan layanan kesehatan, serta mekanisme pengaduan apabila mengalami kendala.

Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

“Yang kita khawatirkan itu masyarakat belum tahu cara melihat kartunya aktif atau tidak. Kalau belum aktif apa yang harus dilakukan, serta saat butuh layanan kesehatan prosedurnya bagaimana dan ke mana menyampaikan keluhan,” kata Tutus.

Untuk memudahkan peserta memperoleh informasi dan bantuan, BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah kanal layanan, antara lain aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta kantor BPJS Kesehatan terdekat. Berbagai pilihan tersebut diharapkan membantu masyarakat, termasuk kelompok lanjut usia yang mengalami kesulitan menggunakan layanan digital, sehingga cakupan kepesertaan JKN yang tinggi dapat diikuti pemahaman yang lebih baik mengenai hak, prosedur, dan akses pelayanan kesehatan.

Quote