Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster ingin kejadian turis asing yang berbuat onar tidak terulang kembali. Untuk menekan ulah brutal turis asing, Koster bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sispanduberadab).
Kepala Kesbangpol Bali Swanjaya menyebutkan, penyusunan Pergub tersebut difasilitasi oleh kelompok ahli (pokli). Saat ini, Pergub tersebut telah dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta dan belum turun.
"Nanti kalau seandainya sudah turun, kami akan sosialisasikan kembali. Kami akan gelar focus grup discussion hasil turunannya dari Kemendagri," kata Swanjaya.
Penertiban ini juga dikarenakan banyak warga negara asing di Bali yang melakukan tindakan onar. Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali sangat lemah sekali.
Hal itu disebabkan karena keberadaan instansi yang menangani orang asing terlalu sedikit. Terlebih di beberapa desa adat sendiri telah banyak berdiri bangunan-bangunan yang dipakai untuk kegiatan pariwisata seperti vila.
"Jadi nanti akan diawasi untuk apa bangunan itu, apa kegiatannya, semua akan diawasi," papar Swanjaya.
Esensi dari pergub ini, menurut Swanjaya, dibutuhkan sisi keamanan berbasis desa adat.
Keberadaan desa adat di Bali saat ini telah memenuhi seluruh penjuru pulau, sehingga pengamanan berbasis desa adat menjadi penting.