Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyerap aspirasi warga di apartemen Gading Nias.
"Banyak keluhan yang disampaikan terutama soal kenaikan tarif PAM yang dinilai sangat memberatkan," ujarnya, Minggu (26/10).
Menurut Darmadi, beberapa warga bahkan bercerita bahwa mereka sempat turun langsung mengadu ke Gubernur DKI Jakarta.
"Namun hingga hari ini belum ada respon atau penjelasan yang jelas dari pemerintah daerah," ungkapnya.
Padahal, Darmadi menjelaskan air bersih adalah kebutuhan dasar yang seharusnya mudah diakses oleh semua warga.
"Bukan malah menjadi beban tambahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit," tandasnya.
Untuk itu, Darmadi bertekad akan terus mendorong agar aspirasi warga ini benar-benar diperhatikan dan dicarikan solusi terbaiknya.
Sementara itu, tarif air bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) pada awal 2025 resmi naik setelah selama 17 tahun, yaitu dari 2007 hingga 2024 tidak ada kenaikan tarif.
Kenaikan tarif air itu sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.
Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan bahwa tarif baru ini telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Arief mengatakan bahwa kebijakan penyesuaian tarif merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum
pada 2030.

















































































