Ikuti Kami

Diah Yakini RUU TPKS Akan Jadi Inisiatif DPR 

Diah menyakini RUU TPKS akan diparipurnakan sebagai RUU Inisiatif DPR pada awal masa sidang di awal tahun depan. 

Diah Yakini RUU TPKS Akan Jadi Inisiatif DPR 
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menyakini Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan diparipurnakan sebagai RUU Inisiatif DPR pada awal masa sidang di awal tahun depan. 

Dan nantinya akan segera diikuti dengan pembahasan di dalam AKD DPR.

Baca: Puan Tegaskan DPR RI Konsisten Jalankan Fungsi Pengawasan

"Saya yakin RUU TPKS akan masukan pada masa sidang selanjutnya ini sebagai RUU Insiatif DPR,” kata Diah di Jakarta, Jumat (17/12).

Dia mengungkapkan, RUU TPKS sudah diputuskan di badan legislasi. Sehingga DPR akan segera melanjutkannya menjadi draf RUU inisiatif DPR.

“RUU TPKS Ini sudah diputuskan di badan legislasi dan akan segera dilanjutkan ke paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada pembukaan masa sidang di tahun depan,” tutup Diah.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan alasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak masuk dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan II DPR tahun sidang 2021-2022. 

Baca: Puan Tegaskan DPR Ingin Putuskan RUU TPKS Sesuai Mekanisme

Menurut Puan, tak adanya RUU TPKS di rapat paripurna lantaran tidak cukup waktu untuk memasukkannya ke paripurna.

"Ini hanya masalah waktu, karena tidak ada waktu yang pas atau cukup untuk kemudian di-running-kan secara mekanisme yang ada," ujar Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/12).

Puan menegaskan, DPR ingin RUU TPKS disahkan sesuai tahapan dengan mekanisme yang benar. Ia berkeinginan rancangan undang-undang TPKS memang bisa di putuskan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Quote