Ikuti Kami

Dolfie Minta Pemerintah Siapkan Mitigasi Usai Indonesia Kena Tarif AS 32 Persen

Dolfie mengatakan, Trump melihat negosiasi yang berjalan dengan Indonesia belum memberi keuntungan bagi kepentingan Amerika Serikat.

Dolfie Minta Pemerintah Siapkan Mitigasi Usai Indonesia Kena Tarif AS 32 Persen
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit menyoroti Presiden Donald Trump yang resmi memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025.

Dolfie mengatakan, Trump melihat negosiasi yang berjalan dengan Indonesia belum memberi keuntungan bagi kepentingan Amerika Serikat.

Baca: Ganjar Pranowo Ajak Kepala Daerah Praktek Pancasila

"Dengan kebijakan tarif yang ditetapkan Trump untuk Indonesia menujukan bahwa AS masih melihat hal-hal yang dianggap belum memberikan keuntungan bagi kepentingan AS. Situasi yang dihadapi oleh semua negara yang terdampak kebijakan tarif Trump," ujar Dolfie saat dihubungi tribunnews, Selasa (8/7).

Dolfie menekankan Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah-langkah mitigasi. Terutama demi merespon kebijakan Trump. Misalnya, memperluas diplomasi perdagangan dengan negara-negara potensial untuk meningkatkan ekspor ke pasar non-tradisional.

"Serta memperkuat produktivias nasional dengan menciptkan iklim investasi dan pasar domestik yang lebih baik," tutur Dolfie.

Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025.

Baca: Ganjar Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Trump melalui akun media sosialnya dan dikukuhkan dalam surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. 

Tarif tersebut merupakan kelanjutan dari pengumuman awal pada April 2025, tanpa adanya perubahan angka, dan berlaku secara menyeluruh terhadap ekspor Indonesia, termasuk yang dikirim lewat negara ketiga.

Trump menjelaskan bahwa tarif ini diberlakukan sebagai bentuk koreksi atas defisit perdagangan Amerika Serikat yang telah berlangsung lama. Ia menuding Indonesia menerapkan berbagai hambatan tarif dan non-tarif yang merugikan kepentingan dagang AS.

Quote