Ikuti Kami

Dorong Kesetaraan dan Perlindungan Sosial, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalsel Usulkan Dua Raperda Inisiatif

Pembangunan daerah tidak boleh hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi atau pembangunan fisik semata.

Dorong Kesetaraan dan Perlindungan Sosial, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalsel Usulkan Dua Raperda Inisiatif
​Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel sekaligus Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin.

Banjarmasin, Gesuri.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

​Dua regulasi yang diusulkan tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Rentan serta Raperda tentang Pemerataan Akses Pendidikan dan Distribusi Guru. Berkas usulan diserahkan langsung oleh Fraksi PDI Perjuangan kepada Pimpinan DPRD Kalsel melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

​Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel sekaligus Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak boleh hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi atau pembangunan fisik semata.

Baca: Ganjar Pranowo Akui Belajar Industri Kreatif dari K-POP

Pemerintah daerah juga wajib memastikan kelompok masyarakat rentan mendapatkan jaminan dan perlindungan sosial yang layak.

​“Negara dan pemerintah daerah harus hadir sampai ke tingkat masyarakat yang paling membutuhkan. Termasuk para pekerja rentan yang selama ini belum seluruhnya memiliki jaminan sosial dan kepastian hukum,” ujar pria yang akrab disapa Bang Dhin ini, Kamis (8/10).

​Melalui Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Rentan, PDI Perjuangan mendorong lahirnya payung hukum yang kuat agar skema perlindungan pekerja tidak sekadar bergantung pada program sementara (temporer).

​"Jangan sampai masyarakat yang bekerja keras setiap hari justru menjadi kelompok yang paling minim perlindungan. Regulasi ini dirancang agar memiliki arah, sasaran, dan keberlanjutan yang jelas," tegasnya.

​Sementara itu, Raperda Pemerataan Akses Pendidikan dan Distribusi Guru diarahkan untuk memangkas kesenjangan kualitas pendidikan antardaerah di Kalimantan Selatan.

​Bang Dhin menilai, persoalan pendidikan bukan hanya soal besarnya alokasi anggaran, melainkan bagaimana kebijakan tersebut mampu menciptakan keadilan layanan pendidikan—terutama bagi wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

​"Anak-anak kita di daerah terpencil memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Jangan sampai kualitas pendidikan seseorang ditentukan oleh di mana ia dilahirkan dan tinggal," tuturnya.

Ia menambahkan, distribusi guru ke depan harus dirancang berbasis kebutuhan riil setiap sekolah, rasio murid, serta karakteristik wilayah agar daerah yang kekurangan tenaga pendidik mendapat perhatian lebih terukur.

​Syaripuddin berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas secara mendalam bersama Bapemperda, komisi terkait, Pemerintah Provinsi Kalsel, dan para pemangku kepentingan. Pembahasan komprehensif diperlukan agar regulasi yang dilahirkan tak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar menjawab persoalan nyata di lapangan.

Quote