Ikuti Kami

DPD Repdem Sultra Dorong Kenaikan UMP 

Hal ini mengingat pertumbuhan Ekonomi Sultra sudah mulai membaik pasca pandemi COVID-19 

DPD Repdem Sultra Dorong Kenaikan UMP 
Ketua DPD Repdem Sultra Adi Malian.

Kendari, Gesuri.id - Relawan Perjuangan Demokrasi Sulawesi tenggara menilai kesejahteraan buruh di Sultra masih sangat minim dikarenakan standar Upah Minimun Provinsi (UMP) masih kecil yaitu sebesar Rp2.710.595 

Ketua DPD Repdem Sultra Adi Maliano mengatakan sudah layaknya UMP Sultra dinaikan mengingat pertumbuhan Ekonomi Sultra sudah mulai membaik pasca pandemi COVID-19 

Baca: UMP Naik 13%, Komunikasi Tripartit Pemprov DKI Harus Baik

Dampak kenaikan BBM dapat dirasakan pekerja buruh walaupun sudah dibantu dengan BSU Rp600.000 kebutuhan harga bahan pokok juga sedikit mengalami kenaikan jadi penguluaran semakin besar 

"Cobami jalan jalan di Morosi sebagian besar masih banyak yang mengeluh soal gaji, habis gajian 1 Minggu bertahan habis itu gadai ATM mi lagi untuk melanjutkan kehidupan sehari hari" katanya.

Dalam menentukan besaran kenaikan UMP jelas melalui pembahasan bersama dewan pengupahan provinsi Sultra yang kemudian hasil rapatnya bersama dewan pengupahan nanti akan lahir rekomendasi besaran UMP Sultra kemudian rekomendasi tersebu diteruskan ke Gubernur Sultra untuk dilakukan Penetapan 

"Saya rasa pekerja buruh akan sangat senang dan bahagia jika UMP Sultra di Naikan karena akan memberikan dampak kehidupan yang layak." Katanya.

Baca: Upah Bukan Satu-satunya Cara Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

Seperti diketahui Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengesahkan aturan kenaikan upah minumum provinsi (UMP) 2023.

UMP 2023 ditetapkan naik tak lebih dari 10%, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi 2023.

Quote