Ikuti Kami

DPRD NTT Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Hal itu terkait masalah PHK ratusan pekerja asal NTT di Kalimantan Timur.

DPRD NTT Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Ketua DPRD NTT Sementara, Yunus Takandewa.

Kupang, Gesuri.id - DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah penanganan terhadap masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan tenaga kerja asal daerah itu di Kalimantan Timur.

"Pemerintah harus segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab, dan dengan pemerintah daerah setempat, untuk memastikan tenaga kerja asal NTT bebas dari tindakan yang melanggar kamanusiaan," kata Ketua DPRD NTT Sementara, Yunus Takandewa  di Kupang, Kamis (19/9).

Baca: Blok Masela Beroperasi Tahun 2025, Ini Permintaan Murad

Dia mengemukakan hal itu terkait masalah PHK ratusan pekerja asal provinsi berbasis kepulauan itu di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Sekitar 600-an orang buruh migran yang bekerja di perkebunan kelapa sawit PT Wahana Tritunggal Cemerang (WTC) dan PT Inovasi di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan menerima PHK tanpa pesangon.

"DPRD mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah penanganan, agar persoalan yang dihadapi para tenaga kerja ini tidak sampai berdampak pada pelanggaran terhadap masalah kemanusiaan," katanya.

Sebab berdasarkan informasi, kata anggota DPRD NTT dari PDI Perjuangan ini, ada perlakuan terhadap para tenaga kerja ini yang tidak manusiawi.

"Kami memperoleh informasi bahwa ada perlakukan yang sangat memprihatinkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja berupa masalah upah, BPJS, bahkan pengusiran dan penelantaran yang mengorbankan anak-anak, perempuan dan ibu-ibu hamil," katanya.

Baca: Mendagri Minta Kepala Daerah Terkena Karhutla Lebih Peka

"Ini tindakan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," kata anggota DPRD NTT dari daerah pemilihan Sumba ini.

Karena itu, perusahaan dimaksud harus dimintakan pertanggungjawabannya, termasuk langkah hukum apabila sudah melanggar undang-undang ketenagakerjaan, kata Yunus Takandewa menambahkan.

Quote