Ikuti Kami

DPRD Palangkaraya Minta Dishub Atasi Kebocoran PAD

Dinas Perhubungan (Dishub) diminta atasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi dan parkir.

DPRD Palangkaraya Minta Dishub Atasi Kebocoran PAD
Anggota DPRD Kota Palangkaraya Nenie A Lambung. Foto: borneonews.com.

Palangkaraya, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Palangkaraya Nenie A Lambung meminta Dinas Perhubungan (Dishub) mengatasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi dan parkir.

"Kasihan, masyarakat sudah membayar parkir. Yang biayanya diharapkan untuk membangun kota Palangka Raya, tapi malah tidak sampai ke Pemda. Bocor," kata Nenie di Palangkaraya, Selasa (20/8).

Baca: PDI Perjuangan Bogor Dukung Kenaikan Tunjangan Lurah

Pernyataan itu diungkapkan dia saat dikonfirmasi terkait masih adanya praktik pungutan liar yang dilakukan juru parkir yang tak terdaftar di Dishub Kota Palangka Raya. Salah satu kawasan itu seperti taman Yos Sudarso.

"Memang Dishub sendiri mengakui bahwa perparkiran ini masih banyak dikuasai preman. Nah, saya desak dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas," katanya.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, Dishub seharusnya dapat bekerja sesuai aturan serta menegakkan seluruh aturan demi memastikan hak dan kewajiban masyarakat seimbang.

"Jangan sampai masyarakat menganggap ada oknum yang bermain. Jangan sampai juga masyarakat menganggap Dishub melakukan pembiaran," kata mantan Ketua Komisi B DPRD Kota Palangkaraya itu.

Untuk itu dia meminta Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya berinovasi sehingga praktik pungutan liar dan kebocoran PAD sektor parkir tersebut dapat diatasi.

Sementara itu salah satu warga di Kota Palangkaraya juga mengeluhkan tarif parkir yang dipungut juru parkir tak sesuai ketentuan peraturan daerah.

"Setahu saya di Perda untuk motor di tarik Rp2.000 per motor sekali parkir. Namun kemarin saya ditarik Rp3.000," kata Herlina yang juga mahasiwi di salah satu universitas swasta di Palangkaraya itu.

Meski begitu, dirinya tidak berani bertanya langsung kepada juru parkir terkait ketidaksesuaian tarif parkir di lapangan dengan di peraturan daerah.'

Baca: Gus Ipin Segera Tertibkan Pajak Perusahaan, Hotel & Resto

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 3 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, tarif parkir untuk sepeda motor roda dua dan sejenisnya dikenakan Rp2.000 per kendaraan.

Kemudian untuk kendaraan roda tiga dan sejenisnya Rp2.500/kendaraan, pick up, jeep atau sedan dan sejenisnya Rp3.000.

Selanjutnya untuk bus mobil box, truk dan sejenisnya Rp6.000 dan truk gandeng, trailer, kontainer dan sejenisnya Rp10.000.

Quote