Ikuti Kami

Dugaan Pungli di SMPN 6 Kota Cirebon, Sarifudin Desak Pembayaran Bermodus Sumbangan Dihentikan Total

“Kami langsung mengawal isu panas ini setelah mencuatnya dugaan Pungli bermodus uang koperasi dan seragam bagi murid baru.”

Dugaan Pungli di SMPN 6 Kota Cirebon, Sarifudin Desak Pembayaran Bermodus Sumbangan Dihentikan Total
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cirebon yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Sarifudin SH.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cirebon yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Sarifudin SH, menegaskan segala bentuk praktik pungutan liar (Pungli) di sekolah harus dihentikan. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas aduan orang tua siswa terkait dugaan pungutan bermodus uang koperasi dan seragam di salah satu SMP Negeri di Kota Cirebon.

“Kami langsung mengawal isu panas ini setelah mencuatnya dugaan Pungli bermodus uang koperasi dan seragam bagi murid baru,” kata Sarifudin kepada Cirebonpos, Senin (20/7/2026).

Sarifudin menjelaskan, dugaan pungli tersebut mengarah ke SMPN 6 Kota Cirebon setelah viralnya keluhan mengenai biaya daftar ulang yang dinilai memberatkan orang tua siswa.

“Orang tua siswa diminta membayar hingga Rp2.060.000 untuk siswa perempuan, dan Rp1.910.000 untuk siswa laki-laki,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti mekanisme penyampaian rincian biaya yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, pihak sekolah hanya menampilkan rincian tersebut secara singkat melalui proyektor saat rapat komite tanpa memberikan salinan fisik maupun dokumen digital kepada wali murid.

“Untuk itu, DPRD mendesak agar seluruh proses pembayaran bermodus sumbangan tersebut dihentikan total sampai ada proses rasionalisasi yang transparan,” tegas Sarifudin yang juga Komisi III DPRD Kota Cirebon.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kota Cirebon segera memanggil para kepala sekolah SMP Negeri di Kota Cirebon guna meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut sekaligus melakukan evaluasi terhadap mekanisme pembiayaan di sekolah.

“Evaluasi dana BOS, kami mempertanyakan relevansi pungutan tersebut. Mengingat, pemerintah sudah mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” jelasnya.

Sarifudin juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai pendanaan pendidikan di sekolah negeri.

“Jika berupa bantuan atau sumbangan sukarela, nominalnya sama sekali tidak boleh ditentukan atau dipatok,” pungkasnya.

Quote