Ikuti Kami

Dukung Putusan MK Soal Revisi UU Peradilan Militer, PDI Perjuangan Tegaskan Prinsip Equality Before the Law

Langkah ini dinilai penting demi menjamin penerapan peradilan sipil serta menegakkan supremasi hukum.

Dukung Putusan MK Soal Revisi UU Peradilan Militer, PDI Perjuangan Tegaskan Prinsip Equality Before the Law
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

​Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait kewajiban revisi Undang-Undang Peradilan Militer. 

Langkah ini dinilai penting demi menjamin penerapan peradilan sipil serta menegakkan supremasi hukum bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

​"Kami mendukung sepenuhnya bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi. Ini bagian dari supremasi hukum yang menempatkan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai pelepasan Napak Tilas Merah Muda Fest 2026 di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Minggu (25/10).

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

​Hasto menekankan, putusan MK tersebut menjadi momentum vital untuk memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) atas setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparatur negara.

​Sebelum putusan MK dibacakan, kata Hasto, PDI Perjuangan telah mencermati tingginya kekhawatiran masyarakat sipil terkait maraknya pos jabatan sipil yang diduduki oleh personel aktif TNI maupun Polri.

​"Ketika kami bertemu dengan masyarakat sipil, mereka menyampaikan keprihatinannya bahwa banyak jabatan sipil yang kemudian diisi oleh mereka yang berasal dari unsur TNI dan Polri," ungkapnya.

​Hasto menjelaskan bahwa PDIP pada dasarnya tidak memersoalkan keterlibatan prajurit TNI maupun anggota Polri dalam ranah sipil, selama proses pengisian jabatannya mengedepankan kriteria kompetensi dan prinsip meritokrasi yang ketat.

​Kendati demikian, ia menegaskan bahwa konsekuensi logis dari pengisian jabatan di ranah publik adalah kesediaan untuk tunduk pada sistem peradilan umum atau sipil jika terjadi pelanggaran hukum.

​"Bagi PDI Perjuangan yang penting adalah kapasitas dalam mengisi jabatan dan memenuhi syarat-syarat meritokrasi. Namun sebagai konsekuensinya, peradilan sipil menjadi sangat penting terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri," terangnya.

​Oleh karena itu, PDI Perjuqngan menyambut positif putusan MK yang mendorong pembenahan dan revisi atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai wujud nyata penegakan supremasi hukum di Indonesia.

​Sebelumnya, pada Kamis (15/10), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2026 menyatakan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

​Apabila dalam tenggat dua tahun pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) tidak melakukan perbaikan, maka UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

​Berdasarkan pertimbangan hukumnya, MK menilai UU Peradilan Militer perlu diperbarui dengan memuat substansi yang tegas mengenai batas yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum terkait tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

​Selain itu, revisi juga mencakup perwujudan penyatuan peradilan militer di bawah satu atap secara penuh, penataan pengadilan militer pertempuran, hingga penyesuaian hukum acara yang dibutuhkan.

Quote