Ikuti Kami

Dyah Kartika Rini: Sikap Presiden Prabowo Beri Amnesti Kepada Hasto Cerminkan Negarawan

Presiden Prabowo tak ingin kasus-kasus yang sangat bernuansa politis tersebut menghambat tugas-tugas sebagai kepala negara.

Dyah Kartika Rini: Sikap Presiden Prabowo Beri Amnesti Kepada Hasto Cerminkan Negarawan
Kader PDI Perjuangan, Dr. Dyah Kartika Rini (kanan). (Foto: Ist)

Jakarta, Gesuri.id - Kader PDI Perjuangan, Dr. Dyah Kartika Rini menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mencerminkan sikap negarawan yang ingin segera mengakhiri polemik hukum bernuansa politis di ruang publik.

“Presiden Prabowo tak ingin kasus-kasus yang sangat bernuansa politis tersebut menghambat tugas-tugas beliau sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, beliau ingin segera menyudahi kehebohan yang menyertai kasus tersebut di ranah publik sehingga beliau bisa lebih berkonsentrasi mengerjakan tugas-tugas lain yang sama pentingnya,” kata Dyah yang akrab disapa DeeDee, Jumat (1/8/2025).

Ia menambahkan bahwa sikap Presiden Prabowo ini menunjukkan keinginannya untuk merangkul seluruh elemen bangsa, tanpa memandang latar belakang politik, demi memperkuat persatuan nasional.

“Publik sangat mengharapkan dengan berakhirnya kasus-kasus politis ini, Presiden Prabowo Subianto dapat menuntaskan banyak pekerjaan rumah yang saat ini menunggu kebijakan beliau, jangan hanya menyelesaikan masalah setelah viral,” lanjutnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dalam rangkaian kebijakan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. 

Wamensesneg Juri Ardiantoro menyatakan bahwa keduanya memenuhi kriteria untuk menerima kebijakan tersebut demi menjaga persatuan nasional.

"Tapi terkait dengan isu ini pada pokoknya adalah bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan dalam tahun 2025 ini, pada rangkaian peringatan HUT ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama atau pun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun yang lainnya yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," ucap Juri Ardiantoro.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Kamis (31/7/2025), menyampaikan bahwa DPR RI telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Selain Hasto, terdapat 1.116 orang lainnya yang juga diberikan amnesti melalui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025.

Dasco menegaskan, keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang melibatkan unsur pimpinan dan fraksi-fraksi, serta mencerminkan komitmen negara dalam merawat semangat persatuan nasional.

Quote