Ikuti Kami

Faozan Tegaskan Ibadah Haji Metaverse Tidak Sah!

Ibadah haji merupakan ibadah yang memadukan unsur maliyah (harta), ruhaniyah (jiwa) dan jasmaniyah (fisik).

Faozan Tegaskan Ibadah Haji Metaverse Tidak Sah!
Mengunjungi Kabah melalui Metaverse.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar menyatakan, ibadah haji merupakan ibadah yang memadukan unsur maliyah (harta), ruhaniyah (jiwa) dan jasmaniyah (fisik).

Karena itu syarat melaksanakan ibadah haji adalah istatha’ah, yaitu mampu (QS. Ali Imran ; 97).

Baca: Fitnah Bung Karno, Repdem Polisikan Haikal Hasan

"Mampu (Istatha’ah) dimaknai dengan : 1). sehat jasmani dan Ruhani sehingga bisa menjalankan ibadah haji dengan sempurna. 2). mampu secara biaya untuk sampai ke Mekah dan Madinah, serta 3). mampu secara kuota yakni mendapatkan jatah waktu berhaji," ujar Faozan. 

Faozan melanjutkan, mampu dalam arti lainnya adalah mampu secara ilmu, sehingga dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan Al Quran dan sunah. Kemudian, aman dalam perjalanan dan saat beribadah dari wabah penyakit, seperti terhindar dari virus Covid-19.

Tokoh muda Muhammadiyah itu melanjutkan, ibadah haji merupakan ibadah yang telah ditentukan waktu dan tempatnya, yakni pada bulan Dzulhijah di kota suci Mekah dan Madinah.  Sehingga tidak bisa diganti dengan waktu dan tempat lain. 

Sebab, lanjut Faozan, di kedua tempat tersebut terdapat tempat untuk miqat, wukuf di Arafah, Sai, melempar jumrah, dan thawaf mengelilingi Kabah yang tidak bisa tergantikan oleh tempat lain, sesuai dengan syariat ibadah haji.

Baca: Gus Falah: PBNU Perjuangkan Nelayan Yang Termarjinalkan

"Karena itu, haji di Metaverse tidak sah, sebab tidak memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan dalam syariat haji. Ibadah mahdhah tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Sehingga haji tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse," ujar Faozan. 

Namun, sambung Faozan, jika haji Metaverse dimaksud sebagai sarana wisata religi dan pembelajaran seperti anak kecil yang belajar manasik haji, maka boleh saja. 

"Sehingga pada saat melaksanakan ibadah haji yang sebenarnya, diharapkan telah dapat memahaminya dengan baik dan benar," ujarnya.

Quote