Medan, Gesuri.id – Dalam pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan dan pengembangan pondok pesantren, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara mendorong agar pesantren tidak hanya menjadi tempat menuntut ilmu agama, tetapi juga ruang tumbuhnya nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, H. Syahrul Efendi Siregar, dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap jawaban Gubernur Sumut atas Ranperda baru tersebut, Selasa (11/11/2025).
"Pesantren bukan sekadar tempat mengaji, tetapi wadah pembentukan manusia Indonesia beriman, berakhlak, dan berkepribadian Pancasila," ucap Syahrul dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Dalam sikap resminya, Fraksi PDI Perjuangan menyetujui sebagian besar saran Gubernur Sumut, termasuk perubahan judul Ranperda menjadi Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Fraksi menilai perubahan tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya mempertahankan nilai-nilai kultural pesantren, termasuk makna kata pondok yang mencerminkan filosofi kebersahajaan dan gotong royong.
"Bagi kami, kata pondok bukan hanya istilah, tetapi ruh dari tradisi pendidikan rakyat yang membentuk karakter bangsa," ujar Syahrul.
Fraksi juga menyoroti dua aspek penting: pembatasan jumlah santri dalam satu kamar asrama untuk menjaga kesehatan dan istirahat, serta penyediaan kamar mandi privat guna melindungi privasi dan mencegah perilaku menyimpang di usia remaja.
“Pendidikan pesantren harus memerdekakan jiwa dan menyehatkan raga. Kita tidak ingin ruang pendidikan justru menimbulkan beban psikologis bagi anak-anak bangsa,” tegasnya.

















































































