Ikuti Kami

Giri Ramanda: Batas Wilayah Muba dan Muratara Kewenangan Penuh Pemerintah Pusat

Perlu diketahui, bahwa Muratara maupun Muba sudah pernah ditemukan di Kemendagri.

Giri Ramanda: Batas Wilayah Muba dan Muratara Kewenangan Penuh Pemerintah Pusat
Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Sumsel II, Giri Ramanda Kiemas.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Sumsel II, Giri Ramadhan Kiemas mengatakan, persilisihan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) tak bisa diselesaikan oleh Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), karena hal itu kewenangan penuh Pemerintah Pusat, dalam peraturan Undang-undang, batas wilayah di tetapkan oleh Kemendagri.

"Perlu diketahui, bahwa Muratara maupun Muba sudah pernah ditemukan di Kemendagri, di dalam aturannya ketika tidak terjadi kesepakatan dan permusyawarahan di tingkat Gubernur. Maka, diambil alih oleh Pemerintah Pusat, dan ketika mediasi oleh pusat tidak berhasil, maka Kemendagri yang mengambil keputusan," kata Giri, Senin (4/2025).

Pria yang menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel itu menjelaskan, satu satunya solusi ketika mediasi gagal dan Mendagri sudah mengambil keputusan. Maka, Muba atau Muratara bisa menggugat ke PTUN maupun Mahkamah Agung (MA).

"Sehingga Permendagri tersebut batal dan dimulai lagi pembicaraan dari bawah.Akan tetapi jika masih tidak ada titik temu, Kemendagri punya kewenangan untuk menetapkan," tutupnya.

Untuk diketahui, untuk mengatasi hal ini, Gubernur Sumsel Herman Deru telah mengirimkan surat ke Kemendagri pada 11 Juni 2020, dengan Nomor surat : 136/1424/2020, perihal : segmen perbatasan antar kabupaten di Sumsel.

Dimana dalam salah satu poinnya berbunyi, penerbitan Permendagri 50/2014 merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-undang 16/2013 tentang terbentuknya Kabupaten Muratara yang merupakan pemekaran dari Musi Rawas (Mura).

Poin selanjutnya berbunyi, penerbitan Permendagri 76/2014 mengakibatkan perbedaan segmen perbatasan dan terjadinya persengketaan antar Kabupaten Muba dengan Muratara hingga saat ini.

Ketika media ini mencoba mencari informasi kepada pihak-pihak terkait, ternyata Permendagri 76/2014 memang belum pernah dilakukan harmonisasi oleh Menteri Hukum.

Padahal jelas dalam peraturan perundang-undangan, dimana dalam Pasal 96 dan Pasal 97 UU No. 12 Tahun 2011 jo. PP No. 59 Tahun 2022, yang mengharuskan harmonisasi semua peraturan menteri.

Quote