Jakarta, Gesuri.id – Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI melayangkan kritik tajam terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak efektif.
Sorotan ini disampaikan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Didik Haryadi, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025/2026.
Didik membeberkan ketimpangan serapan anggaran, di mana realisasi pendapatan negara hanya menyentuh angka 92%, sedangkan realisasi belanja negara justru membengkak hingga 94%.
Ketidakseimbangan ini memicu pelebaran defisit anggaran menjadi 2,81% dari Produk Domestik Bruto (PDB)—melampaui target awal yang dipatok sebesar 2,53%.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
"Hal tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak efektif dalam mengendalikan belanja sesuai dengan kemampuan pendapatan negara. Akibatnya, defisit bertambah Rp54 triliun. Ini menjadi beban keuangan negara yang pada akhirnya harus ditanggung oleh rakyat," ujar Didik dalam rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait 16 poin krusial dalam laporan APBN 2025 berikut:
1. Melesetnya Target Sosial: Tingkat kemiskinan mencapai 8,25% (di atas target 7-8%) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) hanya di angka 103 (dari target 105-108). Sementara itu, capaian kemiskinan ekstrem (target 0%) dan Indeks Modal Manusia (target 0,56) justru tidak dilaporkan.
2 Prioritas Nasional Mandek: Dari delapan Prioritas Nasional yang dianggarkan, capaian indikator yang dilaporkan hanya menyentuh 33% dari target.
3. Pertumbuhan Ekonomi di Bawah Target: Realisasi pertumbuhan ekonomi tahun 2025 hanya berada di angka 5,11%, gagal mencapai target yang ditetapkan sebesar 5,2%.
4. Efisiensi Belanja Negara: Pemerintah diminta memaparkan realisasi komitmen peningkatan kualitas belanja agar lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran.
5. Capaian Fungsi Belanja: Desakan untuk memaparkan capaian belanja pemerintah pusat berdasarkan fungsi sesuai amanat Pasal 8 ayat (2) huruf a UU APBN 2025, beserta dampaknya pada kesejahteraan rakyat.
6. Reformasi Birokrasi: Penjelasan mengenai komitmen belanja pegawai yang dikaitkan dengan peningkatan produktivitas ASN.
7. Peningkatan TKDN: Pemerintah harus membeberkan langkah konkret dan hasil nyata dari peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pengadaan barang dan jasa.
8. Graduasi Kemiskinan: Laporan konkret mengenai jumlah masyarakat yang berhasil keluar dari jerat kemiskinan berkat program pemberdayaan.
9. Pelanggaran Mandatory Spending Pendidikan: Pemerintah dinilai tidak mematuhi amanat UUD 1945 karena anggaran pendidikan hanya terealisasi 90,68% dari kewajiban 20% APBN. Akibatnya, ada Rp67 triliun hak anggaran pendidikan rakyat yang menguap.
10. Akurasi Data Kinerja: Tuntutan agar laporan kinerja UU APBN 2025 wajib didukung oleh data lapangan yang valid dan akurat.
Baca: Ganjar Sosok Capres yang Peduli Kesetaraan Gender
11. Pemanfaatan DTSEN: Kejelasan mengenai pemanfaatan Dana Tambahan Sektor Energi Nasional (DTSEN).
12. Dampak Saldo Anggaran Lebih (SAL): Penjelasan mengenai penggunaan SAL dan efeknya terhadap postur APBN.
13. Utang Negara Membengkak: Rasio utang terhadap PDB melonjak menjadi 40,5% (naik dari 39,8% pada 2024). Sepanjang 2025, pemerintah menarik utang baru sebesar Rp846 triliun, membuat total utang menembus angka fantastis Rp9.658 triliun di akhir tahun.
14. Dana Rekening Penampungan: Laporan penyelesaian proyek yang menggunakan anggaran rekening penampungan akhir tahun anggaran 2024 (Rp22 triliun) dan 2025 (Rp43 triliun).
15. Transparansi Investasi BUMN & Danantara: Kejelasan struktur investasi permanen melalui BP BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, termasuk laporan keuangan audited BPI Danantara sebagai basis LKPP.
16. Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan: Pertanggungjawaban kinerja pengelolaan kekayaan negara agar terbukti memenuhi amanat Pasal 33 UUD 1945.
Meski memberikan catatan kritis yang sangat tebal, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan tetap menghormati proses konstitusi. Mereka menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2025 sesuai dengan mekanisme kedewanan yang berlaku.

















































































