Ikuti Kami

Gus Falah Soroti Proyek Gasifikasi Batu Bara Jadi DME

Sumber energi yang dirancang sebagai pengganti elpiji ini baru bisa dinikmati dalam jangka waktu yang lama.

Gus Falah Soroti Proyek Gasifikasi Batu Bara Jadi DME
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru menyoroti proyek gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Tokoh yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan sepakat jika DME akan menjadi salah satu sumber energi di masa depan. Namun ia menilai, karena membutuhkan modal yang sangat tinggi, sumber energi yang dirancang sebagai pengganti elpiji ini baru bisa dinikmati dalam jangka waktu yang lama.

Baca: Ketua Tanfidziyah PBNU Kecam Aksi Intoleran di Cianjur

Maka, Gus Falah pun mendorong PTBA untuk mengambil alih Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. 

Hal itu diungkapkan Gus Falah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Arsal Ismail beserta jajaran, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/11). 

“DME ini baru bisa dinikmati mungkin 20 tahun 25 tahun ke depan. Masih sangat lama,"ujar Gus Falah. 

Artinya, sambung Politisi PDI Perjuangan itu,  ketika PTBA mau menggenjot DME dengan modal investasi yang sangat besar tentunya dibutuhkan luas wilayah yang juga semakin besar.

" Ini kembali lagi pada (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus/WIUPK) AKT tadi. Maka sampeyan (Dirut) harus berani di situ mengambil (WIUPK) AKT,” tegas Gus Falah.

Gus Falah juga sempat menyoroti tidak tertariknya PTBA untuk mengambil WIUPK Blok Kohong Telakon yang sebelumnya dikelola oleh PT AKT.  Penawaran khusus Blok Kohong Telakon itu telah disampaikan Kementerian ESDM pada Juli 2022 lalu. 

Baca: Dony Soroti Masalah Proses IUP ke Perusahaan Pertambangan

PT AKT tidak lagi berhak mengelola karena dicabutnya izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terminasi. Bekas lahan tambang PT AKT itu akhirnya diberikan ke BUMD Kalimantan Tengah, PD Banama Tingang Makmur (BTM). 

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Arsal Ismail memaparkan, salah satu yang dinantikan dalam proyek gasifikasi batu bara menjadi DME adalah adanya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum kegiatan hilirisasi ini. 

Sebagai gambaran, gasifikasi batu bara menjadi DME ini ditarget rampung pada 2027. Proyek ini ditangani tiga perusahaan, yakni PTBA sebagai penyuplai batu bara, PT Pertamina sebagai offtaker, dan perusahaan asal Amerika Serikat 'Air Product' sebagai processing dan penyedia teknologi.

Quote