Ikuti Kami

Gus Ipin Izinkan Hajatan Pernikahan dengan Catatan

Kegiatan tersebut mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan tidak meninggalkan protokol kesehatan demi memutus rantai penularan Covid-19.

Gus Ipin Izinkan Hajatan Pernikahan dengan Catatan
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.

Trenggalek, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Trenggalek akhirnya mengizinkan hajatan pernikahan, asalkan kegiatan tersebut mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan tidak meninggalkan protokol kesehatan demi memutus rantai penularan COVID-19.

"Ini akan menjadi awal penting untuk memasuki era yang baru di era normal baru," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (30/6).

Keputusan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari keluh kesah para pekerja seni di Trenggalek yang bisa berkarya di era normal baru.

Baca: Keren, Gus Ipin Buka Layanan Pengaduan Bansos

Sebagai patokan seperti apa hajatan pernikahan yang diperbolehkan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama paguyuban pekerja seni di daerah itu telah menggelar miniatur acara pernikahan di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Selasa (30/6).

Kemudian miniatur hajatan ini diabadikan dalam visual video guna menjadi patokan bagi para pelaku usaha di bidang itu maupun masyarakat, seperti apa prosedur hajatan yang diperbolehkan dan aman digelar.

"Tolong sebarkan kepada keluarga bila ingin menggelar hajatan untuk mengikuti protap ini," ucap Arifin, menitip pesan untuk masyarakat.

Arifin menegaskan, selama pandemi, kegiatan hajatan wajib menggunakan vendor lokal karena di Trenggalek tidak ada tranmisi (penularan) lokal. "Jadi bila menggunakan vendor lokal tentu akan aman," katanya.

Sesuai dengan kesepakatan, tamu di dalam ruang tidak boleh lebih dari 30 orang, sementara di luar ruang tidak boleh melebihi 50 orang.

Selain itu, kata bupati, katering juga harus bisa menyiapkan konsumsi langsung bawa (take away).

Baca: Presiden Minta Permudah, Percepat & Awasi Penyaluran Bansos

Tamu dari luar Trenggalek, katanya, dipastikan berbekal surat keterangan sehat minimal tes cepat dan diarahkan ke titik pemeriksaan terlebih dahulu.

"Hajatan pernikahan juga harus melibatkan tiga pilar di desa dan persetujuan kepala desa. Sehingga hajatan tersebut bisa terjadwal dengan baik. Bila itu dipatuhi semua maka hajatan ini boleh digelar," katanya.

Dikatakan, sudah ada klaster hajatan di daerah lain, karena itu Arifin tidak ingin ada klaster yang sama, sehingga semua harus patuh dan disiplin terhadap prosedur ini.

Quote