Ikuti Kami

Hakordia, Atty Serukan Perda Perlindungan Aset Daerah

Atty Somaddikarya mengungkapkan langkah pencegahan terjadinya tindakan dan perilaku korupsi harus nyata di setiap daerah.

Hakordia, Atty Serukan Perda Perlindungan Aset Daerah
Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya.

Bogor, Gesuri.id - Memaknai Hari Anti Korupsi sedunia (Hakordia),  9 Desember, Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya mengungkapkan langkah pencegahan terjadinya tindakan dan perilaku korupsi harus nyata di setiap daerah.

Khusus untuk Kota Bogor, selalu Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor Atty mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yakni Perda tentang Pedoman Perlindungan Aset Daerah.

Menurutnya, hal itu merupakan bukti keseriusan mencegah korupsi,  yang dimulai dengan pencegahan kerugian atas aset daerah.

Baca: Johan Beberkan Tiga Hal Penyebab Sulitnya Berantas Korupsi

 “Bukan sebagai isapan jempol dan hanya basa basi, Raperda atas indentifikasi dan inventarisasi dan pengamanan aset daerah akan menjadi perda di tahun 2022,” ujar Atty.

Aset daerah sangat penting untuk diamankan guna menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan begitu, tidak ada lagi aset yang dikuasai dan dinikmati segelintir oknum yang menguasai aset daerah yang berada di wilayah hukum Kota Bogor.

“Saya setuju 100% dengan Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor untuk segera dibentuk guna menyelesaikan aset fasos dan fasum yang belum diserahkan kepada pemerintah,” ujarnya.

Ia melanjutkan, langkah ini sebagai bentuk pencegahan kerugian daerah yang bisa terindikasi perilaku korup, dimana ketika ada kerugian dipastikan berujung hukum.

Baca: Presiden Minta Metode Pemberantasan Korupsi Disempurnakan

“Saya juga apresiasi kabag hukum dari jaksa agung yang telah menorehkan tinta sejarah dengan banyak prestasi memenangkan aset-aset pemkot yang bernilai puluhan milyar kembali menjadi milik pemkot,” pungkasnya

Seperti diketahui, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta merekomendasikan membentuk tim terpadu pengamanan aset daerah.

“Tim ini bertugas menagih pengembang yang belum menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) berdasarkan Perda Kota Bogor nomor 2 tahun 2018 dan Perwali Kota Bogor nomor 114 tahun 2020, “ungkap Alma.

Tim terpadu tersebut akan melakukan pendataan, menagih aset dari pengembang yang bermasalah, serta menginventarisir aset yang belum diserahkan ke PemKot Bogor.

Quote