Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan pelonggaran yang diberikan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di masa pandemi COVID-19, belum dimanfaatkan secara bijak oleh masyarakat.
"Masyarakat banyak yang belum memahami makna pelonggaran, masih ditemukam warga yang bandel," kata wali kota yang akrab disapa Hendi ini di Semarang, Selasa (7/7).
Baca: Tanggulangi Corona, Hendi Kembali Perpanjang PKM
Ia menegaskan prosedur operasional standar tentang kesehatan menjadi prasyarat utama saat pemberlakuan PKM yang telah memberi sejumlah pelonggaran.
Oleh karena itu, kata dia, Pemkot Semarang akan memetakan titik-titik mana saja di Ibu Kota Jawa Tengah ini yang akan dikencangkan maupun dilonggarkan.
Menurut dia, Pemkot Semarang masih akan melakukan tes cepat maupun usap secara massal di pusat-pusat keramaian maupun kerumunan masyarakat.
Ia menjelaskan upaya untuk melakukan penelusuran akan terua dilakukan agar tidak terjadi penularan lebih luas.
"Akan sedetil mungkin kami ungkap," katanya.
Baca: Mobil Dinas Hendi Bisa untuk Pernikahan, Ini Syaratnya
Pemkot Semarang sendiri telah memperpanjang masa pemberlakukaan PKM sejak 6 Juli 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Menurut Hendi, Peraturan Wali Kota Semarang tentang PKM iti bisa saja dihapus jika kasus positif COVID-19 menunjukkan penurunan, begitu pula bisa saja ditambah pasal-pasal untuk melakukan pengetatan jika angka penderitanya masih tinggi.