Ikuti Kami

Irene Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi Dengan Singapura

Perjanjian itu bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan ter

Irene Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi Dengan Singapura
Anggota Komisi I DPR RI Irine Yusiana Roba Putri.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Irine Yusiana Roba Putri menyambut baik perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang telah diteken.

Perjanjian itu bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

"Saya sangat menyambut baik perjanjian ekstradisi ini karena selama ini Singapura sering menjadi 'surga' bagi buronan RI, terutama koruptor, untuk lari dari jeratan hukum," ujar Irine di Jakarta, Rabu (26/1).

Baca: Jokowi & PM Singapura Sepakati Penyesuaian FIR & Ekstradisi

Selain itu, Irine berpandangan perjanjian ekstradisi ini sangat progresif karena ada masa berlaku surut atau retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian.

Bahkan menurutnya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura bakal membantu penanganan kasus BLBI.

"Ini akan sangat membantu penanganan kasus kejahatan, salah satunya kasus BLBI yang sedang diselesaikan oleh pemerintah," jelasnya.

Baca: Gusma: Ambil Alih FIR Natuna, Indonesia Berdaulat!

Politikus dari dapil Maluku Utara itu turut menyampaikan perjanjian ekstradisi dengan Singapura melengkapi perjanjian-perjanjian yang telah diteken sebelumnya.

Indonesia sendiri telah melakukan perjanjian ekstradisi dengan empat negara tetangga lain yaitu Malaysia, Filipina, Thailand, dan Australia.

"Harapan saya, perjanjian ini juga akan berimbas positif terhadap upaya asset recovery mengingat banyak aset koruptor yang diduga disimpan di Singapura," pungkasnya.

Quote